Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP50606853

Rincian Aduan

LGWP50606853

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
01 Jan 2020
0 ditandai
selamat siang pak ganjar...saya yg beralamatkan di kelurahan GLAWAN...mengikuti pemutihan sertifikat tanah..dan diwajiblan untuk membayar sebesar Rp.550.000 ..dan beberapa bulan kemudian sampai sekarng belm jadi pak..sudah 8bulan lamanya menunggu...apa benar memang prosedurnya sperti itu pak..mohon maaf kalu bahasa saya belepotan..terimakasih

Disposisi

Rabu, 01 Januari 2020 - 22:51 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 09 Januari 2020 - 11:34 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan sodara akan kami tindak lanjuti

Selesai

Kamis, 13 Februari 2020 - 12:39 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, untuk target PTSL setiap tahun pasti jadi dan harus dibagikan, mohon bersabar dalam pembagiannya terimakasih