Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP50606853
Rincian Aduan
LGWP50606853
Selesai
Public
Lampiran
selamat siang pak ganjar...saya yg beralamatkan di kelurahan GLAWAN...mengikuti pemutihan sertifikat tanah..dan diwajiblan untuk membayar sebesar Rp.550.000 ..dan beberapa bulan kemudian sampai sekarng belm jadi pak..sudah 8bulan lamanya menunggu...apa benar memang prosedurnya sperti itu pak..mohon maaf kalu bahasa saya belepotan..terimakasih
Disposisi
Rabu, 01 Januari 2020 - 22:51 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 09 Januari 2020 - 11:34 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan sodara akan kami tindak lanjuti
Selesai
Kamis, 13 Februari 2020 - 12:39 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, untuk target PTSL setiap tahun pasti jadi dan harus dibagikan, mohon bersabar dalam pembagiannya terimakasih