Penertiban Bangunan dan Aktivitas Komersial di Kawasan Hutan Negara Jalan Anyar Duwet Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang
Yth. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
Dengan hormat,
Saya melaporkan adanya pemanfaatan kawasan hutan negara, adanya penggunaan kawasan hutan negara secara tidak sah yang berlokasi di wilayah Petak 50 RPH Kedungpane BKPH Boja KPH Kendal Divisi Regional Jawa Tengah,di sekitar Jalan Anyar Duwet, masuk dalam wilayah administratif Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang Jawa Tengah (dekat Taman Makam Rimbawan Jawa Tengah), yang hingga saat ini belum memperoleh penanganan dan penertiban yang memadai.
Di lokasi tersebut terdapat sejumlah bangunan,warung, lapak, kios, dan bangunan lainnya yang telah berdiri selama bertahun-tahun di kawasan hutan negara. Selain itu, berlangsung pula aktivitas pemanfaatan lahan untuk kepentingan usaha dan kegiatan komersial lainnya.
Berdasarkan kondisi yang berlangsung di lapangan, terdapat aktivitas jual-beli dan sewa-menyewa kios dan penguasaan bangunan yang telah berlangsung cukup lama. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa kawasan hutan negara dimanfaatkan layaknya aset pribadi, padahal kawasan tersebut merupakan aset negara yang harus dijaga dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan bangunan dan aktivitas tersebut tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan kawasan, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi kawasan hutan serta menimbulkan preseden buruk terhadap pengelolaan aset negara.
Lokasi yang mengalami penggunaan kawasan hutan secara tidak sah membentang pada koridor kawasan hutan dengan titik koordinat mengacu pada jalur antara:
- Titik awal: https://maps.app.goo.gl/xa6zLhesvq7FpxJ57
- Titik akhir: https://maps.app.goo.gl/aJ3cFj2WrsmzLxvW8
Pada sepanjang koridor tersebut terdapat bangunan dan aktivitas pemanfaatan lahan yang dari waktu ke waktu justru semakin bertambah. Sebagian lahan bahkan telah dicor beton dan dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas non-kehutanan.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah untuk:
- Melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan terhadap kawasan dimaksud.
- Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status dan legalitas pemanfaatan kawasan.
- Menindaklanjuti keberadaan bangunan, warung, lapak, dan kios yang berada di kawasan hutan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menghentikan aktivitas pemanfaatan dan kegiatan komersial yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan kawasan hutan.
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Satgas Penertiban Kawasan Hutan Republik Indonesia, Perum Perhutani dan instansi terkait lainnya agar terdapat langkah penanganan yang nyata dan terukur.
- Menyampaikan hasil tindak lanjut kepada masyarakat agar terdapat kepastian mengenai penanganan permasalahan tersebut.
Saya berharap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dapat mengambil peran aktif dalam melakukan koordinasi, pengawasan, dan pengawalan penyelesaian permasalahan ini sehingga kawasan hutan negara dapat kembali dikelola sesuai fungsi dan peruntukannya.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya saya ucapkan terima kasih.