Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP50539643

Rincian Aduan

LGWP50539643

Selesai Public
KOTA SEMARANG
19 Mar 2026
0 ditandai

Isi aduan secara rinci dan detail ada pada lampiran dokumen PDF aduan ini,mohon lampiran dokumen PDF dilampirkan dan dibaca serta ditelaah dengan seksama.

dinaskegelapan_kotasemarang Kok makin ke sini makin banyak aja cerita soal kendaraan plat merah yang "kelakuannya" kayak kendaraan pribadi. Dari data ini jelas tertulis: plat dasar merah, terdaftar di Samsat Semarang I - artinya ini kendaraan dinas, bukan buat gaya-gayaan apalagi kepentingan pribadi.


Mobil jenis Daihatsu Terios tahun 2017, pajak hidup, STNK aktif, tapi yang jadi pertanyaan: dipakai sesuai aturan atau malah disalahgunakan?


Jangan sampai kendaraan yang dibeli dari uang rakyat malah dipakai buat urusan pribadi, jalan-jalan, bahkan disamarkan biar "aman dari pantauan". Ini bukan soal mobilnya, tapi soal mental pejabat atau oknum yang pakai.


Kalau memang kendaraan dinas, ya pakai sesuai tugas. Kalau mau bebas tanpa aturan, ya pakai kendaraan pribadi, bukan berlindung di balik fasilitas negara.


Publik sekarang nggak bodoh. Sekali ketahuan, jejak digital jalan terus. Tinggal tunggu waktu aja viral-dan biasanya, klarifikasi datangnya belakangan setelah kegep duluan.


Ingat: plat merah itu amanah, bukan privilege buat disalahgunakan.


#dinaskegelapan_kotasemarang #jateng #semarang #indonesia #pemerintahkotasemarang


less

Disposisi

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:05 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERHUBUNGAN

Progress

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kota Semarang

terima kasih informasinya segera kami cek dan tindaklanjuti

Selesai

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:07 WIB

Kota Semarang

Sehubungan dengan adanya laporan yang beredar di media sosial mengenai dugaan penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, bersama ini kami sampaikan bahwa setiap kendaraan wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. kami sudah menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan terhadap juru mudi supaya kejadian serupa tidak akan terjadi kembali