Senin, 01 Februari 2021 - 08:38 WIB
DINAS KESEHATAN
Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 Bagi WNI yang datang dari luar negeri:
1. Apa persyaratan hotel untuk karantina? dan apakah ada daftar hotel tersebut? Kriteria hotel yang dipakai menjadi tempat karantina WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri adalah maksimal hotel bintang 3 (tiga) yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, laundry, pengamanan serta kesehatan.
Untuk daftar hotel silahkan ditanyakan langsung kepada petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara ketibaan.
2. Apakah karantina dan tes RT-PCR wajib ketika sampai di Indonesia? Kewajiban Tes RT-PCR dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat kedatangan dan keluar dari karantina hotel.
3. Berapa biaya karantina dan tes RT-PCR di Indonesia? Bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Pelajar/ Mahasiswa biayanya ditanggung pemerintah RI.
Sedangkan WNI yang secara ekonomi tidak mampu, dinyatakan dengan surat pernyataan bersangkutan bermaterai cukup.
4. Sampai kapan peraturan ini berlaku? Keputusan ini berlaku sejak tanggal 06 Januari 2021 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
Sumber : Kemlu.go.id