Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP50439219
KABUPATEN BANJARNEGARA, 28 Aug 2018
Selamat sore pak gub.. selaku warga banjarnegara,saya mau lapor,ini ada pertambangan dan stone crusher serta alat pembuat aspal yg sama sekali tidak mengantongi ijin letaknya di petambakan, desa rakitan kabupaten banjarnegara, yang punya atas nama Sudiono, ini sudah berjalan puluhan tahun, sudah diperingatkan tetap saja berproduksi, mohon tindak lanjutnya pak gub...karna tindakan mereka sangat merusak sungai dan pda saat pembuatan aspal, asap dri pembuatan aspal tsb sangat mengganggu pernafasan masyarakat sekitar desa, lucunya sehari sebelum mereka memproduksi aspal tsb yang punya pabrik membagikan sembako ke warga sekitar sekedar sogokan, walaupun demikian asap aspal tsb tetap sangat mengganggu pernafasan warga sekitar dan membuat kotor lingkungan kami ,sebagai masyarakat kami tidak mau terkena dampak penyakit apa apa hanya karena pengusaha tambang dan aspal tersebut tidak mengindahkan akibat yg kami derita nanti karna ulah mereka ( pak sudiono ),mohon tindak lanjutnya pak gub..matur suwun, berikut foto pd saat pembuatan aspalnya :
Disposisi
Rabu, 29 Agustus 2018 - 08:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 29 Agustus 2018 - 08:43 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Rabu, 29 Agustus 2018 - 08:43 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL