Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP50398864
Rincian Aduan
LGWP50398864
Selesai
Public
Mohon informasi untuk Dinkes Kota Semarang, apakah saat ini warga ber KTP Kota Semarang yang tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dikenakan biaya pebdaftaran saat periksa di Puskesmas?
Disposisi
Kamis, 16 Januari 2025 - 12:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Kamis, 16 Januari 2025 - 13:37 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS KESEHATAN
Progress
Kamis, 16 Januari 2025 - 13:47 WIBKota Semarang
Selamat Siang
Terima Kasih atas laporan yang diberikan, akan segera kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 20 Januari 2025 - 08:30 WIBKota Semarang
- SK Walikota Semarang No. 400.7/182 Tentang Pembebasan Tarif Pelayanan Pada BLUD UPTD Puskesmas Kota Semmarang :
Pembebasan Biaya Pemeriksaan Bagi Warga Ber-KTP Kota Semarang Yang Tidak Memiliki Jaminan Kesehatan