Kota Semarang
- SK Walikota Semarang No. 400.7/182 Tentang Pembebasan Tarif Pelayanan Pada BLUD UPTD Puskesmas Kota Semmarang :
Pembebasan Biaya Pemeriksaan Bagi Warga Ber-KTP Kota Semarang Yang Tidak Memiliki Jaminan Kesehatan
Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.