Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP50398864

Rincian Aduan

LGWP50398864

Selesai Public
KOTA SEMARANG
16 Jan 2025
0 ditandai
Mohon informasi untuk Dinkes Kota Semarang, apakah saat ini warga ber KTP Kota Semarang yang tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dikenakan biaya pebdaftaran saat periksa di Puskesmas?

Disposisi

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:37 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS KESEHATAN

Progress

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:47 WIB

Kota Semarang

Selamat Siang Terima Kasih atas laporan yang diberikan, akan segera kami tindaklanjuti

Selesai

Senin, 20 Januari 2025 - 08:30 WIB

Kota Semarang

- SK Walikota Semarang No. 400.7/182 Tentang Pembebasan Tarif Pelayanan Pada BLUD UPTD Puskesmas Kota Semmarang : Pembebasan Biaya Pemeriksaan Bagi Warga Ber-KTP Kota Semarang Yang Tidak Memiliki Jaminan Kesehatan