Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP50296399

Rincian Aduan

LGWP50296399

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SUKOHARJO
08 Jul 2025
1 ditandai
Terkait aduan dengan nomor referensi LGWP39480354 tentang penutupan jalan dan dugaan pungutan liar di area Baki, saya ingin menyampaikan keberatan atas jawaban yang diberikan, yaitu bahwa jalan tersebut “belum umur”. Dengan hormat, saya ingin menanyakan lebih lanjut: 1. Jika dikatakan “belum umur”, maka kapan estimasi jalan tersebut akan dianggap cukup umur dan dapat dilalui kembali? 2. Mengapa tidak ada papan proyek yang menjelaskan jadwal pekerjaan, nama pelaksana, dan masa pengerasan beton? 3. Sebagai masyarakat umum, kami tidak memiliki akses terhadap acuan teknis mengenai “umur beton”, sehingga informasi tersebut dirasa tidak menjawab secara jelas dan transparan. Saya mohon informasi lanjutan yang lebih rinci dan akurat, termasuk estimasi waktu pembukaan jalan serta dasar teknis yang digunakan sebagai acuan. Terima kasih atas perhatian dan tindak lanjutnya.

Disposisi

Selasa, 08 Juli 2025 - 15:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo

Verifikasi

Rabu, 09 Juli 2025 - 07:33 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Baik terima kasih telah berkunjung ke layanan aduan masyarakat laporgub, kami sampaikan ke OPD yang membidangi

Progress

Rabu, 09 Juli 2025 - 13:27 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Baik laporan saudara telah sampai pada OPD yang membidangi (Dinas PUPR / Kec. Baki )

Selesai

Rabu, 09 Juli 2025 - 14:22 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Baik, berikut jawaban dari OPD terkait (Kecamatan Baki). Terlampir

Dan hasil Koordinasi kami dengan DPUPR bahwa papan nama Proyek Terpasang

Terima kasih atas partisipasinya.