Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP50296399
Rincian Aduan
LGWP50296399
Selesai
Public
Lampiran
Terkait aduan dengan nomor referensi LGWP39480354 tentang penutupan jalan dan dugaan pungutan liar di area Baki, saya ingin menyampaikan keberatan atas jawaban yang diberikan, yaitu bahwa jalan tersebut “belum umur”.
Dengan hormat, saya ingin menanyakan lebih lanjut:
1. Jika dikatakan “belum umur”, maka kapan estimasi jalan tersebut akan dianggap cukup umur dan dapat dilalui kembali?
2. Mengapa tidak ada papan proyek yang menjelaskan jadwal pekerjaan, nama pelaksana, dan masa pengerasan beton?
3. Sebagai masyarakat umum, kami tidak memiliki akses terhadap acuan teknis mengenai “umur beton”, sehingga informasi tersebut dirasa tidak menjawab secara jelas dan transparan.
Saya mohon informasi lanjutan yang lebih rinci dan akurat, termasuk estimasi waktu pembukaan jalan serta dasar teknis yang digunakan sebagai acuan.
Terima kasih atas perhatian dan tindak lanjutnya.
Disposisi
Selasa, 08 Juli 2025 - 15:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo
Verifikasi
Rabu, 09 Juli 2025 - 07:33 WIBKabupaten Sukoharjo
Baik terima kasih telah berkunjung ke layanan aduan masyarakat laporgub, kami sampaikan ke OPD yang membidangi
Progress
Rabu, 09 Juli 2025 - 13:27 WIBKabupaten Sukoharjo
Baik laporan saudara telah sampai pada OPD yang membidangi (Dinas PUPR / Kec. Baki )
Selesai
Rabu, 09 Juli 2025 - 14:22 WIBKabupaten Sukoharjo
Baik, berikut jawaban dari OPD terkait (Kecamatan Baki). Terlampir
Dan hasil Koordinasi kami dengan DPUPR bahwa papan nama Proyek Terpasang
Terima kasih atas partisipasinya.