Rincian Aduan : LGWP50258244

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 12 Sep 2014

Permohonan ijin gangguan (HO) di kabupaten semarang khususnya di kantor kecamatan ungaran barat terlalu membebani rakyat kecil, padahal kami rakyat kecil ingin sekali berwirausaha, apakah ada undang-undang yang mengatur tentang tarif permohonan ijin gangguan, terima asih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 13 September 2014 - 06:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2015 - 13:24 WIB

Kabupaten Semarang

Sedang dilakukan konfirmasi dengan pelapor untuk mengetahui teknis rinci permasalahan yang dikeluhkan

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:37 WIB

Kabupaten Semarang