Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP50237214
KABUPATEN KUDUS, 02 Aug 2023
Assalamu'alaikum wr wb. Saya selaku masyarakat kecil di sekitar wilayah gudang tersebut meminta pertanggungjawaban atas janji yang diberikan pada tahun lalu untuk pindah pada tahun ini. Apakah karena beliau selaku pemilik gudang gula tebu adalah perangkat desa yang memiliki kuasa? Terus bagaimana rakyat biasa seperti kami yang ingin mengadu. Sebelumnya kami mengirim keluhan ke ketua rt dan RW, mereka menyatakan tidak berani karena beliau adalah perangkat desa. Bagaimana keadilan di desa ini? Apakah harus kami viralkan di media sosial terlebih dahulu? Seharusnya jika beliau punya pemikiran sedikit saja limbah pembakaran yang berasal dari kain limbah sepatu yang asapnya menempel di tembok saja menyebabkan hitam apalagi menempel di paru paru kami? Apakah usaha tersebut memiliki izin usaha? Saya hanya menyampaikan keluhan masyarakat karena jika membuat laporan ke desa akan lebih lama prosesnya apalagi orang desa mengenal pemilik usaha tersebut. Untuk alamatnya saya akan memberikan link titik usaha tersebut https://maps.app.goo.gl/P9o1m4VtAsN3qBhY8 Terimakasih atas atensinya mohon segera diselesaikan
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 02 Agustus 2023 - 12:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 02 Agustus 2023 - 13:17 WIB
Kabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Kamis, 03 Agustus 2023 - 14:58 WIB
Kabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan kantor kecamatan dawe
Selesai
Selasa, 08 Agustus 2023 - 10:39 WIB
Kabupaten Kudus
info dari kantor kecamatan dawe dan klarifikasi dari pemilik :
Usaha yang dijalankan dari awal sudah memiliki izin usaha dimana Usaha pembuatan gula tumbu sudah berdiri selama kurang lebih 35 tahun dan pada saat berdiri kondisi lingkungan masih belum padat penduduk.
Perihal mengenai pemindahan usaha akan dilaksanakan dalam jangka waktu 4 ( empat ) tahun terhitung dari tahun ini.
Untuk mengatasi permasalahan asap yang di timbulkan dari usaha saat ini, pemilik meninggikan cerobong asap dimana dengan penambahan cerobong akan meminimalisasikan dampak ke wilayah setempat, dan pemilik dengan rendah hati memohon maaf bila seluruh lingkungan yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan usaha tersebut saat ini.
Pemilik dan kebetulan juga sebagai Perangkat Desa tidak pernah keberatan dan selalu siap untuk menerima masukan dan teguran dari warga secara langsung, dan mohon kesabaran dari seluruh warga yang merasa terganggu dengan keberadaan usaha untuk bersabar untuk pemindahan usaha, karena untuk pemindahan usaha juga memerlukan waktu dan biaya yang besar.
Demikian tanggapan pemilik atas kegaduhan dan ketidak nyamanan dari warga lingkungan sekitar, dan semoga kedepannya permasalahan ini tidak terjadi lagi. Sekali lagi dengan kerendahan hati pemilik meminta maaf yang sebesar-besarnya.