Rincian Aduan : LGWP50237214

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 02 Aug 2023

Assalamu'alaikum wr wb. Saya selaku masyarakat kecil di sekitar wilayah gudang tersebut meminta pertanggungjawaban atas janji yang diberikan pada tahun lalu untuk pindah pada tahun ini. Apakah karena beliau selaku pemilik gudang gula tebu adalah perangkat desa yang memiliki kuasa? Terus bagaimana rakyat biasa seperti kami yang ingin mengadu. Sebelumnya kami mengirim keluhan ke ketua rt dan RW, mereka menyatakan tidak berani karena beliau adalah perangkat desa. Bagaimana keadilan di desa ini? Apakah harus kami viralkan di media sosial terlebih dahulu? Seharusnya jika beliau punya pemikiran sedikit saja limbah pembakaran yang berasal dari kain limbah sepatu yang asapnya menempel di tembok saja menyebabkan hitam apalagi menempel di paru paru kami? Apakah usaha tersebut memiliki izin usaha? Saya hanya menyampaikan keluhan masyarakat karena jika membuat laporan ke desa akan lebih lama prosesnya apalagi orang desa mengenal pemilik usaha tersebut. Untuk alamatnya saya akan memberikan link titik usaha tersebut https://maps.app.goo.gl/P9o1m4VtAsN3qBhY8 Terimakasih atas atensinya mohon segera diselesaikan

0 Orang Menandai Aduan Ini