Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP50237214
Rincian Aduan
LGWP50237214
Lampiran
Disposisi
Rabu, 02 Agustus 2023 - 12:48 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 02 Agustus 2023 - 13:17 WIBKabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Kamis, 03 Agustus 2023 - 14:58 WIBKabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan kantor kecamatan dawe
Selesai
Selasa, 08 Agustus 2023 - 10:39 WIBKabupaten Kudus
info dari kantor kecamatan dawe dan klarifikasi dari pemilik :
Usaha yang dijalankan dari awal sudah memiliki izin usaha dimana Usaha pembuatan gula tumbu sudah berdiri selama kurang lebih 35 tahun dan pada saat berdiri kondisi lingkungan masih belum padat penduduk.
Perihal mengenai pemindahan usaha akan dilaksanakan dalam jangka waktu 4 ( empat ) tahun terhitung dari tahun ini.
Untuk mengatasi permasalahan asap yang di timbulkan dari usaha saat ini, pemilik meninggikan cerobong asap dimana dengan penambahan cerobong akan meminimalisasikan dampak ke wilayah setempat, dan pemilik dengan rendah hati memohon maaf bila seluruh lingkungan yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan usaha tersebut saat ini.
Pemilik dan kebetulan juga sebagai Perangkat Desa tidak pernah keberatan dan selalu siap untuk menerima masukan dan teguran dari warga secara langsung, dan mohon kesabaran dari seluruh warga yang merasa terganggu dengan keberadaan usaha untuk bersabar untuk pemindahan usaha, karena untuk pemindahan usaha juga memerlukan waktu dan biaya yang besar.
Demikian tanggapan pemilik atas kegaduhan dan ketidak nyamanan dari warga lingkungan sekitar, dan semoga kedepannya permasalahan ini tidak terjadi lagi. Sekali lagi dengan kerendahan hati pemilik meminta maaf yang sebesar-besarnya.