Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP50184738
KABUPATEN PATI, 20 Dec 2017
Lapor Pak Gubernur... Saya mau Lapor.. Untuk guru honorer sekarang, dalam pembuatan NUPTK dibutuhkan SK Bupati/walikota.. Tapi bupati/walikota sudah tidak mengeluarkan SK. Apakah ada dasar hukumnya?? Apakah PP No.48 tahun 2005 sudah tidak berlaku??
Disposisi
Kamis, 21 Desember 2017 - 08:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 21 Desember 2017 - 13:02 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN