Rincian Aduan : LGWP50184738

Verifikasi Public

KABUPATEN PATI, 20 Dec 2017

Lapor Pak Gubernur... Saya mau Lapor.. Untuk guru honorer sekarang, dalam pembuatan NUPTK dibutuhkan SK Bupati/walikota.. Tapi bupati/walikota sudah tidak mengeluarkan SK. Apakah ada dasar hukumnya?? Apakah PP No.48 tahun 2005 sudah tidak berlaku??

0 Orang Menandai Aduan Ini