Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP50181981
KABUPATEN PURBALINGGA, 21 Feb 2023
Assalamualaikum. Yang terhormat Bapak Gubernur Jawa Tengah. Kementrian pendidikan, dinas pendidikan Jawa Tengah dan Purbalingga. serta pihak SMPN 1 Bobotsari Mohon informasi mengenai pembayaran sumbangan, iuran atau pungutan yang harus di bayarkan orang tua/wali murid. informasi yang di dapat ada iuran pembangunan / uang gedung yang besarnya telah di tentukan pihak sekolah. apakah itu benar. dan di wajibkan untuk setiap siswa. mohon maaf setahu saya sumbangan yang di tentukan bisa menjadi pungutan yg dilarang. mohon di koreksi. Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 21 Februari 2023 - 16:20 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 22 Februari 2023 - 07:36 WIB
Kabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 24 Februari 2023 - 11:05 WIB
Kabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4218 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.
Selesai
Rabu, 01 Maret 2023 - 07:55 WIB
Kabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Dindikbud Kab.
Purbalingga :
Wa'alaikumsalam wr wb. Terimakasih atas
laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan laporan Saudara sudah kami
sampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Purbalingga telah berkoordinasi dengan SMP N 1 Bobotsari. Adapun hasil yang
dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut : Menanggapi adanya laporan
masyarakat yang menanyakan ada pungutan uang pembangunan/uang gedung di SMP
Negeri 1 Bobotsari Purbalingga, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Tidak benar adanya pungutan uang
pembangunan/ uang gedung
2. Yang benar adalah adanya permohonan
sumbangan secara suka rela kepada Orang Tua/Wali peserta didik kelas VII tahun
pelajaran 2022/2023, melalui musyawarah komite sekolah dengan orang tua/wali
peserta didik kelas VII.
3. Adapun kronologi musyawarah komite sekolah dengan
Orang Tua /Wali peserta didik kelas VII adalah sebagai berikut :
a. Hari Jum’at 3 Februari 2023 rapat pengurus
Komite dengan pihak sekolah membahas perkembangan sekolah selama 1 tahun
terakhir, dan melaporkan penggunaan dana sumbangan Orang Tua / Wali peserta
didik kelas VII tahun pelajaran 2021/2022, serta merencanakan kegiatan untuk
tahun 2023.
b. Hari Rabu tanggal 8 Februari 2023,
Musyawarah Komite Sekolah dengan Orang Tua/ Wali peserta didik kelas VII tahun
pelajaran 2022/2023. Adapun materi yang disampaikan dalam kesempatan tersebut
adalah : Pemaparan RKAS oleh Bendahara Bos dilanjutkan pemaparan Rencana program
Komite Sekolah memaparkan Program Komite Sekolah untuk tahun 2023 antara lain :
- Keinginan untuk memberikan tambahan
kesejahteraan bagi GTT & PTT
- Renovasi paving halaman sekolah
- Renovasi Garasi sekolah
- Perbaikan pintu-pintu kamar mandi
- Pembuatan tempat jualan para pedagang/
kantin sekolah
- Pengecatan seluruh ruangan
- Renovasi plavon aula
Pada akhir pemaparan Ketua Komite Sekolah
menawarkan kepada para Orang Tua / Wali peserta didik, barangkali ada yang
berkenan membantu kesulitan sekolah untuk pembiayaan itu semua. Hampir
mayoritas Orang Tua / Wali peserta didik siap untuk membantu kesulitan sekolah
dengan suka rela.
Ketua Komite Sekolah menyetujui dan
menyampaikan ucapan terima kasih kepada Orang Tua/Wali peserta didik yang
bersedia membantu. Ketua Komite Sekolah mengusulkan, agar tertib, teknis
penyampian kesediaan membantu kesulitan sekolah, disampaikan di masing-masing
kelas dipandu oleh komite sekolah, mengisi besaran sumbangan suka rela. Bagi
yang tidak menyumbang, Komite Sekolah tidak memaksa.
Demikan tanggapan dari SMP N 1 Bobotsari yang
dapat kami sampaikan, atas laporan Saudara kami sampaikan terima kasih.
(yang disampaikan melalui
https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4218)