Perihal: Permohonan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) atas Proyek Perbaikan dan Peningkatan Saluran Drainase/Saluran Air Di RW 05 Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Tahun Anggaran 2025
Yth. Inspektur Kota Semarang
selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Dengan hormat,
Kami mengajukan permohonan kepada Inspektorat Kota Semarang selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) secara menyeluruh terhadap proyek pekerjaan perbaikan dan peningkatan saluran drainase/saluran air/selokan di RW 05 Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh melalui LaporGub dengan Nomor Aduan LGWP38086816, Pemerintah Kota Semarang menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan hasil Musrenbang Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 dengan nilai DPA sebesar Rp94.750.000,00.
Tautan aduan sebelumnya:
https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP38086816.html
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon agar Inspektorat Kota Semarang melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu secara komprehensif terhadap seluruh tahapan kegiatan, antara lain:
- 1. Audit terhadap proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban proyek.
- 2. Audit atas penyusunan DPA, RKA, HPS, RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja, volume pekerjaan, serta dokumen administrasi lainnya.
- 3. Audit atas proses pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat proses pemilihan penyedia.
- 4. Audit untuk memastikan apakah dalam proses pengadaan terdapat penyimpangan, termasuk:
- • korupsi;
- • kolusi;
- • nepotisme;
- • suap;
- • gratifikasi;
- • pungutan liar;
- • pengaturan pemenang pekerjaan (apabila melalui proses pemilihan penyedia);
- • benturan kepentingan; dan
- • bentuk penyimpangan lainnya.
- 5. Audit terhadap kewajaran anggaran untuk memastikan apakah terdapat indikasi mark-up, penggelembungan volume pekerjaan, penggelembungan harga satuan, pembayaran yang tidak sesuai progres, atau penyimpangan penggunaan anggaran lainnya.
- 6. Audit fisik lapangan untuk membandingkan antara dokumen perencanaan dengan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
- 7. Pemeriksaan apakah volume, dimensi, mutu, kualitas material, spesifikasi teknis, dan kuantitas pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, RAB, gambar kerja, dan ketentuan teknis.
- 8. Pemeriksaan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai standar konstruksi sehingga tidak mudah mengalami kerusakan.
- 9. Pemeriksaan terhadap fungsi saluran drainase setelah pekerjaan selesai, termasuk efektivitasnya dalam mengalirkan air dan mengurangi genangan.
- 10. Audit terhadap kepatuhan seluruh pihak yang terlibat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah, pengadaan barang/jasa pemerintah, serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Apabila dalam audit ditemukan adanya penyimpangan administrasi, pelanggaran prosedur, kerugian keuangan daerah, penyalahgunaan wewenang, atau indikasi tindak pidana korupsi, kami memohon agar Inspektorat Kota Semarang menindaklanjuti sesuai kewenangannya, termasuk memberikan rekomendasi perbaikan, pengembalian kerugian daerah apabila ada, serta meneruskan kepada aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan indikasi tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami juga memohon agar hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu tersebut disampaikan secara transparan melalui LAPORGUB sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Inspektorat Kota Semarang, kami ucapkan terima kasih.