Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP50145763
Rincian Aduan
LGWP50145763
Selesai
Public
Lampiran
ijin menyampaikan dulu pernah buat aspirasi untuk dibuatkan rambu truk dilarang masuk di Jalan Krt Wongsonegoro Ngaliyan Semarang ,untuk yang dari arah bawah menunju atas sudah dipasang rambu truk dilarang masuk nya,yang dari atas ke bawah kok belum dipasang rambu truk dilarang masuk nya ya? padahal yang dari atas ke bawah juga berbahaya dan lebih bahaya.,
Disposisi
Kamis, 09 Januari 2025 - 10:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Kamis, 09 Januari 2025 - 13:13 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Kamis, 09 Januari 2025 - 13:58 WIBKota Semarang
terima kasih infromasiinya segera kami cek dan evaluasi terkait hal tersebut
Selesai
Kamis, 16 Januari 2025 - 08:42 WIBKota Semarang
Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan evaluasi terkait pemasangan rambu F di Krt Wongsonegoro . Jika memang ada ketidaksesuaian atau kebutuhan yang tidak relevan di daerah atas, kami akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian atau penghapusan rambu tersebut. Kami selalu berusaha untuk memastikan pemasangan rambu dan penataan lalu lintas berjalan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Terima kasih atas perhatian dan masukan yang konstruktif