Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP50095109
Rincian Aduan
LGWP50095109
Selesai
Public
Selamat siang bapak ganjar yang saya hormati mohon penjelasanya masalah dana bedah rumah nominalnya itu berapa yang saya tau ko berbeda beda nominalnya di setiap daerah
Disposisi
Selasa, 07 Januari 2020 - 14:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Selasa, 07 Januari 2020 - 21:26 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas laporan yg disampaikan
Selesai
Selasa, 07 Januari 2020 - 21:31 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menanggapi Laporan yang anda sampaikan, bersama ini kami sampaikan penjelasannya, bahwa Bantuan Bedah Rumah dapat bersumber dari berbagai Anggaran :
1.APBN dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai Rp. 17.500.000,- terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.
2.APBD Provinsi Bantuan keuangan pemerintah desa untuk peningkatan RTLH sebesar Rp. 10.000.000,- diperuntukkan hanya untuk bahan material termasuk dengan pajak yang berlaku. sifat bantuan adalah stimulan, sehingga diperlukan swadaya dan partisipasi dari penerima bantuan.
3.APBD kab/Kota jumlah nominal tergantung kemampuan keuangan masing-masing kab kota.
4.CSR dan swasta sesuai kemampuan perusahaan pemberi bantuan.
5.Baznas
6.Melalui Dana Alokasi Khususn (DAK) bidang perumahan sebesar Rp. 17.500.000,- terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.
Demikian penjelasanya.