Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP50095109

Rincian Aduan

LGWP50095109

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
07 Jan 2020
0 ditandai
Selamat siang bapak ganjar yang saya hormati mohon penjelasanya masalah dana bedah rumah nominalnya itu berapa yang saya tau ko berbeda beda nominalnya di setiap daerah

Disposisi

Selasa, 07 Januari 2020 - 14:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Selasa, 07 Januari 2020 - 21:26 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yg disampaikan

Selesai

Selasa, 07 Januari 2020 - 21:31 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menanggapi Laporan yang anda sampaikan, bersama ini kami sampaikan penjelasannya, bahwa Bantuan Bedah Rumah dapat bersumber dari  berbagai Anggaran :

1.APBN dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai Rp. 17.500.000,-  terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.
2.APBD Provinsi Bantuan keuangan pemerintah desa untuk peningkatan RTLH sebesar Rp. 10.000.000,- diperuntukkan hanya untuk bahan material termasuk dengan pajak yang berlaku. sifat bantuan adalah stimulan, sehingga diperlukan swadaya dan partisipasi dari penerima bantuan.
3.APBD kab/Kota jumlah nominal tergantung kemampuan keuangan masing-masing kab kota.
4.CSR dan swasta sesuai kemampuan perusahaan pemberi bantuan.
5.Baznas
6.Melalui  Dana Alokasi Khususn (DAK) bidang perumahan sebesar Rp. 17.500.000,- terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.
 
Demikian penjelasanya.