Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP50092246

Rincian Aduan

LGWP50092246

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEMANGGUNG
20 Jan 2023
0 ditandai
Yth. Gubernur Jawa Tengah (Bp. Ganjar Pranowo) Selamat siang Bapak, semoga Bapak selalu dalam lindungan Allah SWT Mohon izin Bapak, saya Ikhwan Adi N Izin melapor Pak, bahwa saya dan sekitar 50 orang lainnya merupakan korban penipuan pembelian unit rumah di ARISTON VIEW yang terletak di Kec. Kranggan, Kab. Temanggung, Jawa Tengah. Saya telah membeli 1 unit tanah beserta bangunan rumah di ARISTON VIEW Temanggung pada tanggal 8 November 2019 secara LUNAS. Saya telah meminta kepada manajemen ARISTON untuk melakukan balik nama sertifikat, namun sampai dengan saat ini saya dan pembeli lainnya (50 an pembeli) belum mendapatkan sertifikat yang menjadi hak kami. Pada bulan Desember 2022, kami mendapatkan putusan pengadilan bahwa PT Mitra Bersama Realty (Developer) dan Abdul Haris Habibi (Direktur Utama) dinyatakan pailit. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan tentang kepailitan ini (menurut saya ada yang janggal dalam proses pailit). Selain itu, diketahui bahwa sertifikat yang seharusnya menjadi hak kami (pembelian Cash Keras), ternyata dijaminkan/diagunkan ke bank oleh manajemen ARISTON. Saat ini kami sedang dalam kebingungan Bapak. Saya sebagai konsumen yang merupakan bagian dari masyarakat Jateng memohon petunjuk kepada Bapak selaku pemimpin kami untuk mendapatkan keadilan terkait sengketa penipuan yang sedang kami hadapi saat ini. Demikian kami sampaikan. Kami memohon petunjuk, arahan, dan kebijaksanaan Bapak. Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Selasa, 24 Januari 2023 - 09:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 24 Januari 2023 - 09:08 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Yth Pelapor, laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Senin, 30 Januari 2023 - 11:18 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan diteruskan kepada Kapolres Temanggung guna mendapatkan tinjutnya

Selesai

Jumat, 01 September 2023 - 13:34 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Berdasarkan surat Kapolres Nomor: B/240/III/Res.1./2023 9 Maret 2023 perihal Tinjut Dumas menjelaskan bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim dan Penyidik Unit III Satreskrim Polres Temanggung dengan melakukan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan untuk lebih jelasnya pengadu disarankan untuk melakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani, demikian terima kasih.