Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP50059164
Rincian Aduan
LGWP50059164
Selesai
Public
Lampiran
Lapor pak Ganjar, sy melihat vidio bapak mengenai permohonan reschedule pembayaran leasing karena adanya virus covid 19, sy mau melapor bahwa saya telah mengajukan permohonan kepada leasing ACC atas nama debitur dedy widyantoro, tetapi ternyata tidak bisa atau dipersulit dengan alasan saya baru saja mengajukan peminjaman kredit mobil dan baru cicilan ke 2.mereka mempersulit dengan alasan minimal udah mencapai angsuran ke 4.sedangkan perusahaan yg saya ikuti sedang mengalami kesulitan sehingga bulan mei besok akan menghentikan semua pekerjaan sampai kondisi normal kembali.bukti sms penolakan terlampir.mohon bantuannya pak.suwun.
Topik
Disposisi
Minggu, 12 April 2020 - 20:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Minggu, 12 April 2020 - 20:38 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, seluruh Perusahaan menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Peratuan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank / Pihak Leasing dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Senin, 25 Januari 2021 - 07:41 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 07:41 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.