Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP50031062
KABUPATEN JEPARA, 12 Aug 2024
Di Desa Telukwetan masih ada pungli, dengan dalih iuran PMI. Di dukcapil GRATIS pembuatan KK. Di balai Desa Telukwetan ada pungli, di kantor kecamatan Welahan ada pungli juga.. Mohon ditindak. Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 12 Agustus 2024 - 09:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 13 Agustus 2024 - 10:29 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
aduan kami teruskan ke dinas terkait
Progress
Senin, 19 Agustus 2024 - 08:34 WIB
Kabupaten Jepara
Berikut kami sampaikan hasil koordinasi dan klarifikasi terkait persoalan tersebut :
Pelayanan Dukcapil terkait KK dan KTP tidak dipungut biaya/ gratis.
Hasil konfirmasi terkait aduan ke Pungli Birokrasi di Desa Teluk Wetan dengan Bp. Kepala Desa Teluk Wetan Sdr. Budi Santoso sbb :
1. Semua pelayanan terkait pengurusan KK dan KTP gratis.
2. Desa dibebani karcis PMI setiap tahunnya untuk diberikan ke masyarakat melalui layanan yang salah satunya kepengurusan KK dan KTP.
3. Setiap pengantar pengurusan KK dan KTP setiap warga diberikan 1 kupon PMI dg nilai Rp. 5.000,-/lembar.
4. Apabila warga menolak pun tidak dipaksa utk dibebani karcis PMI.
Tindak lanjut Penyelesaian :
1. Mengintruksikan ke Petinggi utk menghentikan pungutan diluar ketentuan termasuk karcis PMI walaupun itu pungutan resmi.
2. Semua kepengurusan gratis dan lembar Karcis PMI utk saat ini dihentikan menunggu konfirmasi lebih lanjut.
C. Konfirmasi ke Kasie Sosial Kec. Welahan sbb :
1. Kecamatan pada semua lini layanan tanpa pungutan biaya/gratis.
2. Dalam 1 tahun Kecamatan mendapatkan 10 bendel penggalangan dana PMI per bendel berisi 100 lembar @Rp. 5.000,-/lembar.
3. Setiap pengambilan KK dan KTP masyarakat ditawari bantuan dana PMI dan tidak ada unsur pemaksaan. Apabila menolak petugas juga tidak memaksa utk memberikan lembar bulan dana PMI.
3. Posisi saat ini sudah keluar 6 bendel dan 18 lembar dg total yg sudah dikeluarkan 618 lembar @ Rp. 5.000,- = Rp. 3.090.000,-
4. Tersisa 3 bendel 82 lembar dg total sisa 382 lembar.
Tindak Lanjut Penyelesaian :
1. Menghentikan pemberian karcis bulan dan PMI kepada semua layanan di Kec. Welahan.
2. Segera koordinasi dengan pihak terkait utk menyikapi kejadian dimaksud.
Jadi kami sampaiakn bahwa pungutan PMI sifatnya bukan pungli
Selesai
Senin, 19 Agustus 2024 - 08:34 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih