Rincian Aduan : LGWP49911543

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 04 Mar 2018

Selamat malam, saya ingin menyampaikan sesuatu yang berkaitan dengan pencalonan perangkat desa dikecamatan Kebonagung kab. Demak. pencalonan pengangkatan perangkat desa disertai syarat dg pelanggaran sbg contoh harus memberikan sejumlah dana kepada kepala desa untuk dapat menjadi seorang perangkat desa, jika tidak memberikan dana tersebut maka tdk akan menjadi perangkat desa, serta tdk adanya stempel n ttd di form hasil finalnya..... Mohon dengan sangat segera di tindak lanjuti karena hal ini sudah melanggar peraturan yang berlaku. terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini