Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP49911543
KABUPATEN DEMAK, 04 Mar 2018
Selamat malam, saya ingin menyampaikan sesuatu yang berkaitan dengan pencalonan perangkat desa dikecamatan Kebonagung kab. Demak. pencalonan pengangkatan perangkat desa disertai syarat dg pelanggaran sbg contoh harus memberikan sejumlah dana kepada kepala desa untuk dapat menjadi seorang perangkat desa, jika tidak memberikan dana tersebut maka tdk akan menjadi perangkat desa, serta tdk adanya stempel n ttd di form hasil finalnya..... Mohon dengan sangat segera di tindak lanjuti karena hal ini sudah melanggar peraturan yang berlaku. terima kasih
Disposisi
Senin, 05 Maret 2018 - 08:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Maret 2018 - 08:32 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Senin, 05 Maret 2018 - 09:22 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
seleksi perangkat desa di kabupaten demak berpedoman pada perda kabupaten demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan perbup nomor 7 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
terkait apabila terjadi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan perekrutan perangkat desa diharapkan disertai dengan bukti-bukti yang kuat untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dapat ditindaklanjuti..
Selesai
Senin, 05 Maret 2018 - 09:30 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL