Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP49882076
Rincian Aduan
LGWP49882076
Verifikasi
Public
Assalamualaikum selamat Pagi Bapak Inspiratif Pemimpin Jawa Tengah, sebelumnya saya mau nanya dan melaporkan tentang Jam Kerja dan Lowongan Pekerjaan. Sebenarnya Peraturan Undang-undang Jam kerja itu Berlaku untuk Wirausaha & Karyawan Wirausaha atau engga Pak?. Persoalannya banyak Wirausaha membuka banyak Lowongan Pekerjaan di Bidangnya di Daerah Tegal, akantetapi Jam Kerjanya itu Over Time menurut saya dan melebihi batas 7-8 Jam Kerja untuk Seorang Karyawan (Kuli), 1 Contohnya Karyawan Warung Makan Tegal (Warteg), banyak membutuhkan Karyawan di Bidangnya (itu bisa mengurangi angka Pengangguran di Jawa Tengah) akantetapi Jam Kerjanya itu seperti dari 05.00-22.00 (itu kisaran 17 jam Kerja) dan sisa 7-8 jam itu buat Istirahat Tidur, sedangkan tidur ngga bisa langsung tidur buat Istirahat (ada kegiatan kecil Istirahat menenangkan penat).Apa Pemerintah belum memandang Undang-undang untuk profesional jam Kerja Karyawan pada para Pendiri Wirausaha????? Sekian Terimakasih Bapak semoga sehat selalu dan di Lanjarkan Perjuangannyaa. Semoga ada Respon Pemimpin Jawa Tengah dan Mendengar Kebijakannya.
Disposisi
Rabu, 30 November 2022 - 09:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Jumat, 02 Desember 2022 - 10:27 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.