Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49873132

Rincian Aduan

LGWP49873132

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
01 Jun 2026
0 ditandai

Yth. Kepala Dinas Terkait, KPK, Polsek Gajah, Polres Demak


Dengan hormat,

Kami selaku masyarakat Desa Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, menyampaikan keberatan dan pengaduan terkait penebangan pohon yang terjadi di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Banjarsari pada hari Rabu, 27 Mei 2026.

Berdasarkan informasi dan fakta yang diketahui masyarakat, penebangan pohon tersebut diduga dilakukan atas kebijakan Kepala Desa Banjarsari, Bapak H. Slamet Riyanto, tanpa adanya musyawarah, sosialisasi, maupun persetujuan dari pihak-pihak yang selama ini memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan dan pelestarian lingkungan makam, yaitu juru kunci makam, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perangkat desa lainnya. Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan dan keberatan dari masyarakat karena keputusan yang menyangkut fasilitas umum dan area pemakaman seharusnya dilakukan secara transparan serta melibatkan unsur masyarakat yang berkepentingan.

Selain itu, dalam proses penebangan pohon tersebut terjadi kerusakan pada sejumlah batu nisan makam warga. Kerusakan tersebut diduga disebabkan oleh aktivitas penebangan yang dilakukan tanpa perencanaan dan pengamanan yang memadai. Batu nisan yang rusak merupakan bagian penting dari identitas makam serta memiliki nilai penghormatan terhadap keluarga dan ahli waris yang dimakamkan di lokasi tersebut.

Sangat disayangkan, setelah terjadinya kerusakan tersebut, pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan penebangan tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan perbaikan maupun memberikan ganti rugi atas kerusakan batu nisan yang terjadi. Sikap tersebut telah menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan ahli waris dan masyarakat karena dianggap mengabaikan tanggung jawab moral maupun administratif atas dampak yang ditimbulkan.

Kami menilai bahwa tindakan penebangan pohon di area TPU tanpa musyawarah, tanpa persetujuan para pemangku kepentingan, serta tanpa penyelesaian terhadap kerusakan batu nisan yang terjadi, merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan penghormatan terhadap tempat pemakaman umum sebagai fasilitas yang memiliki nilai sosial, budaya, dan keagamaan.

Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap proses pengambilan keputusan, pelaksanaan penebangan, serta pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan. Kami juga meminta agar pihak yang terbukti bertanggung jawab diwajibkan memperbaiki atau mengganti kerusakan batu nisan yang terjadi serta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai dasar dan tujuan dilakukannya penebangan pohon tersebut.

Demikian pengaduan dan keberatan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian, ketertiban, dan penghormatan terhadap TPU Desa Banjarsari serta hak-hak masyarakat yang terdampak. Kami berharap adanya tindak lanjut yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Hormat kami,

Masyarakat dan Ahli Waris TPU Desa Banjarsari

Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Disposisi

Senin, 01 Juni 2026 - 19:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 01 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Senin, 01 Juni 2026 - 19:42 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Selasa, 02 Juni 2026 - 10:31 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan hasil koordinasi Kecamatan Gajah dengan Pemerintah Desa Banjarsari bahwa kronologi kejadian berawal ada aduan warga bahwa ada jalan licin akses ke makam sehingga ada yang jatuh terpeleset di area tersebut saat takziyah. 

Selang beberapa hari, ada orang yang menemui juru kunci makam (Pak Joko) bermaksud untuk membeli pohon trembesi diarea makam yang kondisinya sudah kering / mati karena dengan sengaja dibakar warga dengan alasan ngayomi tanaman disekitarnya. Juru kunci tersebut mengarahkan orang yang berniat membeli pohon untuk menemui Kepala Desa Banjarsari. 

Awalnya Kepala Desa Banjarsari tidak mengijinkan, tapi setelah koordinasi/rembukan dengan perangkat desa, akhirnya disepakati untuk boleh dijual dengan catatan hasil penjualan kayu tersebut digunakan untuk perbaikan jalan akses ke makam yang licin tadi. Dan akhirnya disepakati dengan harga 15 juta untuk 2 pohon. Kepala Desa Banjarsari juga sudah berpesan kepada pembeli, pada saat proses penebangan tidak boleh merusak area pemakaman terutama batu nisan/pathok dan pembeli sudah sepakat untuk siap mengganti apabila ada kerusakan. 

Tetapi ada kejadian diluar dugaan, pada saat proses penebangan, tali yang untuk menarik pohon terputus sehingga tumbang kearah yang tidak diduga, ada beberapa pathok yang patah. Kepala Desa Banjarsari sudah cek ke lokasi, memang ada beberapa pathok yang patah dan pembeli siap untuk mengganti. 

Demikian untuk menjadikan maklum. (Hasil Koordinasi Kecamatan Gajah dengan Pemerintah Desa Banjarsari)