Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49858910

Rincian Aduan

LGWP49858910

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
18 Nov 2022
0 ditandai
keluhan mengenai pembuatan sertifikat tanah udah jdnya lama(lewat jasa)dan seletah jd sertifikat tanah ternyata no SHM nya belom sesui yg da d sertifikat dan pada gambar...udah d lakukan pengecekan ulang dan tanya ke orang yg menyalurkan jasa dan udah datang kekantor bpn pekongan tp belom sesuai jg dan mengenai No NIB nya belom muncul d peta bhumi atrbpn...makace

Disposisi

Jumat, 18 November 2022 - 15:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 21 November 2022 - 09:01 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan.

Progress

Selasa, 06 Desember 2022 - 08:57 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih Pak Nur Rohman.
Dapat kami sampaikan berkaitan Sertipikat Hak Milik dan Gambar Bidang Tanah yang Saudara miliki tersebut telah sesuai dengan basis data dan Peta Pendaftaran Tanah yang ada di Kantor Pertanahan.

Berkaitan NIB yang belum muncul di website bhumi.atrbpn dikarenakan keterbatasan penyajian data dalam mobile system. Ini juga dialami oleh bidang tanah yang lain.

Kami sampaikan pula Kantor Pertanahan Kota Pekalongan telah menyediakan Loket Khusus Tanpa Kuasa (Loket Prioritas) diperuntukan bagi pemilik tanah yang mendaftarkan tanahnya secara pribadi pada hari kerja jam 08.00 hingga 15.00, atau pelayanan akhir pekan (Pelataran) sabtu jam 08.00-12.00. Terimakasih.

Selesai

Selasa, 06 Desember 2022 - 08:58 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih Pak Nur Rohman.
Dapat kami sampaikan berkaitan Sertipikat Hak Milik dan Gambar Bidang Tanah yang Saudara miliki tersebut telah sesuai dengan basis data dan Peta Pendaftaran Tanah yang ada di Kantor Pertanahan.

Berkaitan NIB yang belum muncul di website bhumi.atrbpn dikarenakan keterbatasan penyajian data dalam mobile system. Ini juga dialami oleh bidang tanah yang lain.

Kami sampaikan pula Kantor Pertanahan Kota Pekalongan telah menyediakan Loket Khusus Tanpa Kuasa (Loket Prioritas) diperuntukan bagi pemilik tanah yang mendaftarkan tanahnya secara pribadi pada hari kerja jam 08.00 hingga 15.00, atau pelayanan akhir pekan (Pelataran) sabtu jam 08.00-12.00. Terimakasih.