Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP49810200
Rincian Aduan
LGWP49810200
Selesai
Public
Laporgub, saya pelaku umkm produksi cairan pembersih lantai di kab. Klaten.Kesulitan mendapatkan penyuluhan produksi PKRT, sudah ke dinkes kab, cuma disuruh nulis nama dan no HP di kertas kosong (bukan form pendaftaran). Tanya Ke dinkes prop suruh ke dinkes kab. Sampe sekarang belum ada kelanjutannya.
Disposisi
Jumat, 04 November 2022 - 08:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Jumat, 04 November 2022 - 08:51 WIBKabupaten Klaten
Trimakasih, laporan kami teruskan pada OPD yang terkait.
Selesai
Senin, 07 November 2022 - 08:29 WIBKabupaten Klaten
Pada penyelenggaraan ijin PKRT terjadi perubahan mekanisme dan kewenangan instansi Pemerintah sejak tahun 2021.
Saat ini ijin PKRT harus diajukan melalui sistem online single submission (OSS), dimana masyarakat bisa mendapatkan pendampingan pengajuan ijin OSS tersebut ke DPMPTSP.
Untuk sertifikat penyuluhan produksi PKRT diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi, sesuai Permenkes No.14 tahun 2021. Penerbitan ijin ini tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.
Kegiatan sosialisasi perubahan kebijakan perizinan PKRT telah direncanakan oleh Dinkes Kab. Klaten, namun pelaksanaannya masih menunggu konfirmasi narasumber dari Provinsi maupun DPMPTSP.
Adapun tujuan dari Dinkes Kab meminta nmr HP adalah untuk memberitahukan undangan sosialisasi perubahan perizinan PKRT tersebut. Demikian, harap maklum.