Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49810200

Rincian Aduan

LGWP49810200

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
03 Nov 2022
0 ditandai
Laporgub, saya pelaku umkm produksi cairan pembersih lantai di kab. Klaten.Kesulitan mendapatkan penyuluhan produksi PKRT, sudah ke dinkes kab, cuma disuruh nulis nama dan no HP di kertas kosong (bukan form pendaftaran). Tanya Ke dinkes prop suruh ke dinkes kab. Sampe sekarang belum ada kelanjutannya.

Disposisi

Jumat, 04 November 2022 - 08:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Jumat, 04 November 2022 - 08:51 WIB

Kabupaten Klaten

Trimakasih, laporan kami teruskan pada OPD yang terkait.

Selesai

Senin, 07 November 2022 - 08:29 WIB

Kabupaten Klaten

Pada penyelenggaraan ijin PKRT terjadi perubahan mekanisme dan kewenangan instansi Pemerintah sejak tahun 2021. Saat ini ijin PKRT harus diajukan melalui sistem online single submission (OSS), dimana masyarakat bisa mendapatkan pendampingan pengajuan ijin OSS tersebut ke DPMPTSP. Untuk sertifikat penyuluhan produksi PKRT diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi, sesuai Permenkes No.14 tahun 2021. Penerbitan ijin ini tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Kegiatan sosialisasi perubahan kebijakan perizinan PKRT  telah direncanakan oleh Dinkes Kab. Klaten, namun pelaksanaannya masih menunggu konfirmasi narasumber dari Provinsi maupun DPMPTSP. Adapun tujuan dari Dinkes Kab meminta nmr HP adalah untuk memberitahukan undangan sosialisasi perubahan perizinan PKRT tersebut. Demikian, harap maklum.