Rincian Aduan : LGWP49725735

Selesai Public

KABUPATEN BLORA, 15 Oct 2014

pak Ganjar...kami ad. kelompok masyarakat swadaya,ingin menyampaikan beberapa hal penyimpangan yang dilakukan para perangkat/aparat pemerintahan di kab.Blora pd umumnya karena disini sudah tidak ada lagi yang bisa dipercaya...warga menghendaki berdemo pak, tapi kami menawarkan solusi untk memohon penanganan pak Ganjar selaku Gubernur Jateng,yg pertama didesa kami, ds. Karang kec. Bogorejo kab. Blora. sekertaris desa ditempat kami sudah beberapa tahun di angkat jadi PNS tapi kok masih menggarap tanah bengkok dan juga dibeberapa desa lain mohon diklarifikasi, yang kedua disini segala bentuk program bantuan dari pemerintah dikuasai oleh calo-calo proposal mereka ad anggota dewan dan orang-orang dekatnya serta mereka yang memiliki link ke pejabat daerah...mereka memanipulasi data mohon diadakan pengecekan fakta realisasi di lapangan.sebenarnya banyak hal yang ingin kami sampaikan tapi kami paham Blora hanyalah wilayah kecil dari Jateng yg bapak pimpin, untuk meredam gejolak warga mohon diinformasikan langkah yang diambil Bapak atas laporan kami. tks

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 16 Oktober 2014 - 06:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Kamis, 16 Oktober 2014 - 08:09 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporannya. Selanjutnya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah akan melakukan penanganan sesuai dengan SOP.

Progress

Jumat, 31 Oktober 2014 - 10:23 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan kasus aduan yang telah diterima sedang dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Blora dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomor 356/3042/1.1/2014 tanggal 27 Oktober 2014 dan untuk Kelompok Masyarakat Swadaya Manggolo Klopo Telu untuk bersabar karena penanganan telah ditindak lanjuti dengan surat dari Inspektur Provinsi Jawa Tengah.

Selesai

Jumat, 05 Desember 2014 - 08:33 WIB

INSPEKTORAT

Inspektorat Provinsi Jawa Tengah telah menerima Surat dari Inspektur Kabupaten Blora dengan surat nomor 700/006 Rhs tanggal 20 November 2014, bahwa terkait SekDes yang menggarap tanah bengkok telah diadakan klarifikasi langsung kepada Sdr. Santoso (SekDes) Karang, Kec. Bogorejo) dijelaskan bahwa memang benar sampai saat ini menggarap bengkok seluas 7000 m2. Terkait program bantuan dari pemerintah yang dikuasai pihak ketiga dan penyalahgunaan wewenang sebagai perangkat desa sudah diklarifikasikan langsung kepada Sdr. Sukono (Kepala desa Karang) dan Sdr. Ruskan (Kaur Pem Des Karang) ada benarnya bahwa : - Di desa Karang saat ini sudah terbentuk 5 KUBE dan dana bantuan untuk kelompok belum cair.  - Ada 5 orang perangkat desa yang menjadi pengurus dan anggota kelompok serta 1 orang istri perangkat menjadi anggota kelompok. - ada 1 kelompok melaksanakan iuran sebesar Rp. 100.000,- per anggota untuk membuat kandang kambing.  Terhadap masalah tersebut kami berkoordinasi dengan Camat Bogorejo dan telah melakukan pembinaan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Karang Kec. Bogorejo dan disepakati bahwa mereka bersedia dan sanggup untuk mengganti perangkat desa atau anggota keluarga yang menjadi pengurus maupun anggota KUBE. Disamping itu juga akan menjalankan pemerintahan desa dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Terima Kasih.