Rincian Aduan : LGWP49706201

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 27 Feb 2015

Saya warga Desa KarangJambe Rt 01 Rw 01 Padamara Purbalingga. Saya Mohon penjelasannya, biaya tera ulang timbangan duduk berapa yang sebenarnya? karena tiap tahun ada biaya tera ulang dari Rp. 30.000 samapa Rp. 33.000. dan apa acuan undang-undangnnya? mohon pencerahannya, semoga apa yang dilakukan para petugas benar adanya, tanpa pungli atau akal-akalan petugas. terimakasih. karena saya hanya memilki warung kecil saja, yang omset per harinya masih kecil atu minim. terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini