Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP49666626
KABUPATEN PURBALINGGA, 05 Jan 2020
Mohon maaf pak gub,. Tolong bagi perangkat desa yang sudah di gaji oleh pemerintah tolong tanah bengkok yang ada di desa harusnya buat kesejahteraan masyarakat,. jangan buat perangkat desa,. sdh terima gaji terima tanah bengkok untuk di garap!! Kalopun terima tanah bengkok jgn sperti dulu lah yang dulu 2000 ubin skrg di buat aturan baru misal 400ubin/ 1/4 dari yang dl smuanya dr kepala desa sampai ke perangkat²nya Itu bagi desa yang ada tanah bengkok,. Tolong segera kasih peraturan baru entah peraturan bupati/gubernur,. Kalopun peraturan desa, bukan kah, rakyat mempunyai kedaulatan penuh!?? Dan di uud pasal 33 ayat 3 bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat!?? Pertanyaanya makmur dari mana masyarakat Kalo desa yang mempunyai tanah bengkok malah di kasihkan ke perangkatnya desanya scara penuh seperti dulu !?? Hanya orang orang yang, serakah yang selalu merasa tidak cukup apa lagi seorang pejabat publik yang kerjanya untuk mengabdi dan melayani masyarakat!???
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 05 Januari 2020 - 07:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Januari 2020 - 08:06 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Rabu, 08 Januari 2020 - 09:16 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Selesai
Rabu, 08 Januari 2020 - 09:16 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL