Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP49573588
KOTA SEMARANG, 16 Aug 2021
Assalamualaikum, mohon info, apakah ppkm ini, tahlil, atau acara perayaan masyarakat yg berkaitan hari kemerdekaan di perbolehkan? Kalau boleh apa syaratnya? Kalau hanya prokes di lapangan pasti masih banyak yang acuh soalnya. Kalau tidak boleh apa tindakan sebagai warga? Apa boleh untuk pembuatan laporan? Terimakasih
Verifikasi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 03:37 WIB
Kota Semarang
Progress
Rabu, 18 Agustus 2021 - 04:49 WIB
Kota Semarang
Disposisi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:11 WIB
Admin Gubernuran