Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah c.q. Bapenda Provinsi Jawa Tengah & UPPD Semarang III,
Menanggapi penyelesaian aduan dengan kode LGWP32253867 tertanggal 28 Agustus 2026 mengenai pelayanan buruk oknum petugas Samsat Keliling (Mobil) di Terminal Gunungpati pada hari Rabu, 26 Agustus 2026.
Saya menghargai tanggapan yang menyatakan bahwa telah dilakukan pemanggilan dan pembinaan terhadap petugas yang bersangkutan. Namun, demi transparansi, akuntabilitas publik, dan kepastian bahwa tindakan tegas benar-benar dijalankan—bukan sekadar jawaban formalitas di aplikasi—saya meminta bukti tindak lanjut secara konkret:
- Dokumentasi Foto Pembinaan: Melampirkan bukti foto pelaksanaan proses pemanggilan dan pembinaan terhadap oknum petugas Samsat Keliling yang bersangkutan.
- Surat Teguran Tertulis: Melampirkan salinan/dokumen Surat Teguran Tertulis yang diterbitkan dan ditandatangani oleh atasan langsung/Kepala UPPD Semarang III kepada oknum petugas tersebut.
Pembinaan instansi pemerintah tidak boleh hanya menjadi retorika di atas kertas untuk menutup aduan masyarakat. Sebagai rakyat yang membayar pajak dan mendanai gaji para pegawai, saya berhak melihat bukti nyata bahwa tindakan disiplin benar-benar ditegakkan agar kejadian serupa tidak terus terulang.
Mohon lampiran dokumentasi dan surat teguran tertulis tersebut diunggah pada tanggapan aduan ini. Terima kasih.