Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49454562

Rincian Aduan

LGWP49454562

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
26 Oct 2019
0 ditandai
Selamat siang Pak, Saya pengguna layanan Sakpole untuk bayar pajak tahunan kendaraan, dan saya berterimakasih telah dimudahkan melalui aplikasi tersebut, Saya biasanya mencetak SKPD di Samsat Pemalang, namun karena sedang diluar kota maka saya mencetak di samsat wil. Kab. Klaten. Namun saat saya ke Samsat Pembantu Prambanan, saya diminta fotokopi dahulu bukti bayar, padahal selama ini di Samsat Pemalang, Samsat Magelang, Samsat Semarang, langsung dilayani tanpa ada dokumen yg harus saya fotokopi dahulu,. Karena kesal saya akhirnya mencetak di Samsat Klaten kota, dan disini baru saya dilayani seperti biasanya. Yg hendak saya tanyakan, mengapa ada perbedaan seperti demikian? Apakah memang samsat pembantu sistem pelayanannya beda dg samsat utama, padahal di Samsat Pembantu Prambanan ada tanda layanan Sakpole? Terimakasih

Disposisi

Senin, 28 Oktober 2019 - 09:04 WIB

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Kamis, 21 November 2019 - 08:45 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

terima kasih laporannya.. kami teruskan kepada Samsat terkait untuk menjadikan evaluasi dalam pelayanan pengesahan STNK pembayaran via SAKPOLE

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH