Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP49454562
Rincian Aduan
LGWP49454562
Selesai
Public
Selamat siang Pak,
Saya pengguna layanan Sakpole untuk bayar pajak tahunan kendaraan, dan saya berterimakasih telah dimudahkan melalui aplikasi tersebut,
Saya biasanya mencetak SKPD di Samsat Pemalang, namun karena sedang diluar kota maka saya mencetak di samsat wil. Kab. Klaten. Namun saat saya ke Samsat Pembantu Prambanan, saya diminta fotokopi dahulu bukti bayar, padahal selama ini di Samsat Pemalang, Samsat Magelang, Samsat Semarang, langsung dilayani tanpa ada dokumen yg harus saya fotokopi dahulu,. Karena kesal saya akhirnya mencetak di Samsat Klaten kota, dan disini baru saya dilayani seperti biasanya.
Yg hendak saya tanyakan, mengapa ada perbedaan seperti demikian? Apakah memang samsat pembantu sistem pelayanannya beda dg samsat utama, padahal di Samsat Pembantu Prambanan ada tanda layanan Sakpole?
Terimakasih
Disposisi
Senin, 28 Oktober 2019 - 09:04 WIB
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Kamis, 21 November 2019 - 08:45 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
terima kasih laporannya.. kami teruskan kepada Samsat terkait untuk menjadikan evaluasi dalam pelayanan pengesahan STNK pembayaran via SAKPOLE
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH