Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49432029

Rincian Aduan

LGWP49432029

Selesai Public
KOTA SALATIGA
19 Feb 2020
0 ditandai
ada kegiatan pengeboran sumur oleh PT. Camada Jaya Teknindo yang belum ada ijin, dan warga sekitar belum pernah dimintai ijin (kami semua menolak, karena banyak sumur gali disekitar lokasi, dan sudah ada 2 sumur bor di dekat lokasi). dengan didampingi ketua RT, pengeboran kami minta untuk berhenti.

Disposisi

Rabu, 19 Februari 2020 - 11:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Verifikasi

Rabu, 19 Februari 2020 - 20:51 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Terimakasih laporannya ndoro, kami tindaklanjuti dengan tim teknis terkait.

Selesai

Kamis, 27 Februari 2020 - 14:22 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui http://www.laporgub.jatengprov.go.id pada tanggal 19 Februari 2020 pukul 11.51 WIB, Seksi GMB Cabang Dinas ESDM Wilayah Ungaran Telomoyo telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan hasil sebagai berikut : 1. Terkait kegiatan pengeboran sumur bor oleh PT. Camada Jaya Teknindo bergerak di bidang pembuatan pompa berlokasi di Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga, kondisi pabrik belum terbangun. Menurut keterangan Lurah Randuacir Bp. Ponco M Hasan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2020. 2. Pada saat dilaksanakan pengeboran warga kelurahan setempat melakukan protes untuk segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan alasan kekhawatiran akan mempengaruhi debit sumur warga dan meminta legalitas yang tidak bisa ditunjukkan oleh pihak perusahaan/pengebor. 3. Setelah warga sekitar melakukan protes, hari berikutnya perwakilan perusahaan bertemu dengan Lurah Randuacir untuk memohon mediasi permasalahan tersebut. Bp. Lurah menyarankan untuk segera melengkapi perizinan terkait pemboran sumur bor dan melakukan sosialisasi kepada warga dengan mendatangkan tenaga ahli dari Dinas Teknis terkait. Bp. Lurah tetap berkeinginan pabrik tersebut tetap terbangun dan tetap malakukan pengeboran sumur, karena telah memiliki dokumen lingkungan dan perusahaan bersedia untuk memberikan 15% debit air sumur yang diambil untuk keperluan warga Randuacir yang mengalami kekeringan air. 4. Pada tanggal 26 Februari 2020 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Ungaran Telomoyo melakukan cek ke lokasi pengeboran sumur, alat bor telah dikeluarkan dari lokasi dan sudah tidak ada kegiatan pengeboran sumur.