Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49417226

Rincian Aduan

LGWP49417226

Selesai Public

Lampiran

KOTA PEKALONGAN
26 Aug 2026
0 ditandai

Kepada Yth.

Kepala Bidang Perparkiran

Dinas Perhubungan Kota Pekalongan

di Tempat. 


Perihal: Aduan Terkait Pelanggaran Parkir di Bahu Jalan dan Tindakan Juru Parkir yang Membahayakan di Jl. Gajah Mada Barat


Dengan hormat,


Melalui surat ini, saya ingin menyampaikan aduan sekaligus laporan terkait kondisi ketertiban jalan dan pelayanan juru parkir (jukir) di kawasan Jl. Gajah Mada Barat, dengan detail sebagai berikut :


1. Penyalahgunaan Bahu Jalan. Hingga saat ini, masih banyak mobil yang parkir di sepanjang bahu jalan Jl. Gajah Mada Barat. Padahal, sesuai aturan, bahu jalan bukan untuk tempat parkir, melainkan untuk keadaan darurat atau tempat berhenti sementara bagi kendaraan yang mengalami gangguan.


2. Keterbatasan Jarak Pandang Pengendara. Keberadaan mobil-mobil yang parkir di bahu jalan tersebut sangat menghalangi pandangan (titik buta/ blind spot) bagi pengendara lain yang ingin menyeberang atau keluar dari area pertokoan.


3. Tindakan Juru Parkir yang MembahayakanSaya mengalami kejadian tidak menyenangkan di sebelah barat (Klinik Laboratorium Gajah Mada). Saat saya hendak keluar dari pertokoan Gama Motor / Apotek Kartika Sari dengan mengendarai Sepeda Motor (pada hari Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB), ada seorang jukir yang sedang memandu sebuah Mobil parkir di bahu jalan, Jukir tersebut justru memaksa/mengusir saya untuk terus maju ke depan. Padahal, kondisi lalu lintas dari arah timur ke barat pada saat itu sedang ramai sehingga tidak memungkinkan saya untuk langsung menyebrang. Tindakan jukir tersebut sangat tidak beretika, dan secara langsung membahayakan keselamatan nyawa saya demi mendahulukan mobil yang menggunakan bahu jalan secara ilegal dan mendapatkan upah parkir dari mobil tersebut. 


Sebagai warga masyarakat, saya sangat menyayangkan perlakuan oknum jukir tersebut yang tidak mengutamakan keselamatan pengguna jalan dan mengabaikan fungsi fasilitas umum.


Oleh karena itu, saya memohon kepada pihak Dishub Kota Pekalongan untuk:


1. Melakukan penertiban secara tegas terhadap kendaraan yang parkir liar di bahu jalan Jl. Gajah Mada Barat.


2. Memberikan edukasi, sanksi, atau pembinaan kepada oknum juru parkir di lokasi tersebut agar bekerja dengan etika yang baik dan mengutamakan keselamatan semua pengguna jalan tanpa tebang pilih.


Demikian aduan ini saya sampaikan dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti demi kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama di Kota Pekalongan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, saya ucapkan terima kasih.


Catatan : Mohon ditindaklanjuti dan sertakan Foto Dokumentasi


Disposisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Kota Pekalongan

`terimakasih laporan anda sudah kami disposisi ke DISHUB dan dalam proses

Progress

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Kota Pekalongan

`terimakasih laporan anda sudah kami disposisi ke DISHUB dan dalam proses

Selesai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Kota Pekalongan

Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, Dinas Perhubungan Kota Pekalongan telah melakukan tindak lanjut (TL) melalui kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban (Binwastib) di lokasi yang diadukan.


Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penyelenggaraan parkir serta memberikan pembinaan kepada juru parkir agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan ketertiban, posisi kendaraan, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir.


Kegiatan TL Dumas dan Binwastib telah dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aduan tersebut. Selanjutnya, Dinas Perhubungan akan terus melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala guna menjaga ketertiban dan memberikan pelayanan parkir yang baik kepada masyarakat.


Demikian disampaikan, terima kasih atas laporan dan kepedulian masyarakat dalam membantu meningkatkan ketertiban penyelenggaraan perparkiran di Kota Pekalongan.