Kepada Yth.
Kepala Bidang Perparkiran
Dinas Perhubungan Kota Pekalongan
di Tempat.
Perihal: Aduan Terkait Pelanggaran Parkir di Bahu Jalan dan Tindakan Juru Parkir yang Membahayakan di Jl. Gajah Mada Barat.
Dengan hormat,
Melalui surat ini, saya ingin menyampaikan aduan sekaligus laporan terkait kondisi ketertiban jalan dan pelayanan juru parkir (jukir) di kawasan Jl. Gajah Mada Barat, dengan detail sebagai berikut :
1. Penyalahgunaan Bahu Jalan. Hingga saat ini, masih banyak mobil yang parkir di sepanjang bahu jalan Jl. Gajah Mada Barat. Padahal, sesuai aturan, bahu jalan bukan untuk tempat parkir, melainkan untuk keadaan darurat atau tempat berhenti sementara bagi kendaraan yang mengalami gangguan.
2. Keterbatasan Jarak Pandang Pengendara. Keberadaan mobil-mobil yang parkir di bahu jalan tersebut sangat menghalangi pandangan (titik buta/ blind spot) bagi pengendara lain yang ingin menyeberang atau keluar dari area pertokoan.
3. Tindakan Juru Parkir yang Membahayakan. Saya mengalami kejadian tidak menyenangkan di sebelah barat (Klinik Laboratorium Gajah Mada). Saat saya hendak keluar dari pertokoan Gama Motor / Apotek Kartika Sari dengan mengendarai Sepeda Motor (pada hari Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB), ada seorang jukir yang sedang memandu sebuah Mobil parkir di bahu jalan, Jukir tersebut justru memaksa/mengusir saya untuk terus maju ke depan. Padahal, kondisi lalu lintas dari arah timur ke barat pada saat itu sedang ramai sehingga tidak memungkinkan saya untuk langsung menyebrang. Tindakan jukir tersebut sangat tidak beretika, dan secara langsung membahayakan keselamatan nyawa saya demi mendahulukan mobil yang menggunakan bahu jalan secara ilegal dan mendapatkan upah parkir dari mobil tersebut.
Sebagai warga masyarakat, saya sangat menyayangkan perlakuan oknum jukir tersebut yang tidak mengutamakan keselamatan pengguna jalan dan mengabaikan fungsi fasilitas umum.
Oleh karena itu, saya memohon kepada pihak Dishub Kota Pekalongan untuk:
1. Melakukan penertiban secara tegas terhadap kendaraan yang parkir liar di bahu jalan Jl. Gajah Mada Barat.
2. Memberikan edukasi, sanksi, atau pembinaan kepada oknum juru parkir di lokasi tersebut agar bekerja dengan etika yang baik dan mengutamakan keselamatan semua pengguna jalan tanpa tebang pilih.
Demikian aduan ini saya sampaikan dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti demi kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama di Kota Pekalongan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, saya ucapkan terima kasih.
Catatan : Mohon ditindaklanjuti dan sertakan Foto Dokumentasi