Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP49376950
KABUPATEN MAGELANG, 12 Apr 2023
Kepada Yth Dinas ESDM dan Pak Gubernur ,terkait izin Penambangan ini apakah Legalitasnya benar benar Sah ? imbas dari penambangan ini merusak Alam khusus nya Warga pinggir sungai progo Dusun Sambeng,Dusun Curah,Dusun Dawang,Dusun Sokorini dan jalanan yang nanti bakal di lalui truk pasiran akan rusak pak .Mohon Bantuan nya pak ...terima kasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 12 April 2023 - 09:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 12 April 2023 - 14:05 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 13 April 2023 - 07:46 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan laporgub terkait perizinan penambangan di Desa Sambeng Kec. Borobudur Kab. Magelang, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. bahwa PT. Gamantara Hulu Hilir telah memiliki IUP Eksplorasi No. 05122100061020011 Tanggal 6 Januari 2023, untuk itu, pemegang IUP Eksplorasi harus melakukan kegiatannya sesuai tahapannya (tidak bisa melakukan operasi produksi);
2. untuk peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi masih harus mendapatkan persetujuan teknis dan lingkungan sehingga aspek dampak positif dan negatif dapat diketahui.
Selesai
Kamis, 13 April 2023 - 07:46 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih