Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49376950

Rincian Aduan

LGWP49376950

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN MAGELANG
12 Apr 2023
0 ditandai
Kepada Yth Dinas ESDM dan Pak Gubernur ,terkait izin Penambangan ini apakah Legalitasnya benar benar Sah ? imbas dari penambangan ini merusak Alam khusus nya Warga pinggir sungai progo Dusun Sambeng,Dusun Curah,Dusun Dawang,Dusun Sokorini dan jalanan yang nanti bakal di lalui truk pasiran akan rusak pak .Mohon Bantuan nya pak ...terima kasih.

Disposisi

Rabu, 12 April 2023 - 09:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 12 April 2023 - 14:05 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 13 April 2023 - 07:46 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan laporgub terkait perizinan penambangan di Desa Sambeng Kec. Borobudur Kab. Magelang, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1. bahwa PT. Gamantara Hulu Hilir telah memiliki IUP Eksplorasi No. 05122100061020011 Tanggal 6 Januari 2023, untuk itu, pemegang IUP Eksplorasi harus melakukan kegiatannya sesuai tahapannya (tidak bisa melakukan operasi produksi);

2. untuk peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi masih harus mendapatkan persetujuan teknis dan lingkungan sehingga aspek dampak positif dan negatif dapat diketahui.

Selesai

Kamis, 13 April 2023 - 07:46 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih