Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP49370515
KABUPATEN JEPARA, 03 Nov 2022
Kepada bapak Ganjar yth , saya lihat di media sosial ada pemutihan / penghapusan denda SWDKLLJ & denda PKB dan gratis bea balik nama, apakah itu benar pak Ganjar? Kalau benar kenapa kemarin pada tgl 20 Oktober saya bayar pajak masih kena biaya sanksi ADM SWDKLLJ sebesar 32.000 pak? Mohon pencerahannya , karna ini saya punya 2 kendaraan bermotor dan mobil pickup telat semuanya mau saya bayarkan pajaknya semuanya pak
Disposisi
Jumat, 04 November 2022 - 07:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 November 2022 - 08:20 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Progress
Selasa, 08 November 2022 - 11:55 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Selasa, 08 November 2022 - 11:56 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
untuk Program Bebas denda pajak kendaraan yang jatuh pada tanggal 7 September 2022 - 22 November 2022 serata BEBAS BBNKB dimulai tanggal 07 September 2022 - 22 Desember 2022
Mekanisme seperti ini kak
1. Yang di Bebaskan hanya Biaya Baliknamanya 2. untuk denda pajak kendaraan dan denda SWDKLLJ dihapuskan tidak hanya tungakan tahun 5 ( Untuk denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan )
3. apabila memiliki kendaraan mengalami tugakan pajak hingga tahun ke 5 maka ( Pokok PKB tahun ke 5 dan denda Pajak kendaraan di hapus ) Untuk denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan