Rincian Aduan
LGWP49319014
Lihat detail lengkap aduan LGWP49319014
LGWP49319014
Admin Gubernuran
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Purbalingga
Sebenarnya tidak ada istilah di hambat karena mekanisme seluruh bansos sekarang adalah data harus padan NIK, maka bila ada data penerima yg NIK belum padan atau ada perbedaan ejaan baik antara KTP dan KK atau KTP dan nama rekening, memang akan berpotensi menjadi tdk masuk data bayar. Kami sudah bahu membahu dengan sdm PKH, TKSK dan desa mengupayakan perbaikan NIK, namun setelah NIK diperbaiki, memang tidak serta merta bansos lansung keluar karena itu merupakan ranah kemensos, dan bisa jadi ybs masuk daftar tunggu karena berkaitan dg kuota yg di keluarkan pusat.
(yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2739)