Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP49289825
KABUPATEN PURBALINGGA, 16 Sep 2024
Misi min,mau tanya kalo siswa sma negeri pindah ke smk swasta pada saat awal pembelajaran semester 2 bisa ga ya?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 16 September 2024 - 14:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 17 September 2024 - 09:25 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA
Progress
Selasa, 17 September 2024 - 09:49 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Syarat Mutasi Siswa Dalam Cabang Dinas dan Antar Cabang (Dalam Provinsi) yaitu :
1. Surat Keterangan Pindah dari asal sekolah
2. Surat Keterangan pindah/mutasi dari dapodik/EMIS dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah asal
3. Khusus untuk EMIS harus ada approve dari Kemenag Kab/Kota
4. Surat Keterangan bahwa anak tersebut telah diterima di sekolah penerima/sekolah baru
5. Fotocopy raport, dari awal sampai akhir
6. Point 1-5 di copy rangkap 2
7. Dibawa ke Cabang Dinas Pendidikan untuk persetujuan mutasi
Selesai
Kamis, 07 November 2024 - 09:00 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Proses telah ditindaklanjuti dan Proses telah selesai. Terimakasih