Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49289825

Rincian Aduan

LGWP49289825

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
16 Sep 2024
0 ditandai
Misi min,mau tanya kalo siswa sma negeri pindah ke smk swasta pada saat awal pembelajaran semester 2 bisa ga ya?

Disposisi

Senin, 16 September 2024 - 14:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Selasa, 17 September 2024 - 09:25 WIB

DINAS PENDIDIKAN

LAPORAN DITERIMA 

Progress

Selasa, 17 September 2024 - 09:49 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Syarat Mutasi Siswa Dalam Cabang Dinas dan Antar Cabang (Dalam Provinsi) yaitu :

1. Surat Keterangan Pindah dari asal sekolah

2. Surat Keterangan pindah/mutasi dari dapodik/EMIS dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah asal

3. Khusus untuk EMIS harus ada approve dari Kemenag Kab/Kota 

4. Surat Keterangan bahwa anak tersebut telah diterima di sekolah penerima/sekolah baru

5. Fotocopy raport, dari awal sampai akhir

6. Point 1-5 di copy rangkap 2

7. Dibawa ke Cabang Dinas Pendidikan untuk persetujuan mutasi

Selesai

Kamis, 07 November 2024 - 09:00 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Proses telah ditindaklanjuti dan Proses telah selesai. Terimakasih