Rincian Aduan
LGWP49289825
Lihat detail lengkap aduan LGWP49289825
LGWP49289825
Admin Gubernuran
DINAS PENDIDIKAN
LAPORAN DITERIMA
DINAS PENDIDIKAN
Syarat Mutasi Siswa Dalam Cabang Dinas dan Antar Cabang (Dalam Provinsi) yaitu :
1. Surat Keterangan Pindah dari asal sekolah
2. Surat Keterangan pindah/mutasi dari dapodik/EMIS dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah asal
3. Khusus untuk EMIS harus ada approve dari Kemenag Kab/Kota
4. Surat Keterangan bahwa anak tersebut telah diterima di sekolah penerima/sekolah baru
5. Fotocopy raport, dari awal sampai akhir
6. Point 1-5 di copy rangkap 2
7. Dibawa ke Cabang Dinas Pendidikan untuk persetujuan mutasi
DINAS PENDIDIKAN
Proses telah ditindaklanjuti dan Proses telah selesai. Terimakasih