Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48926989
Rincian Aduan
LGWP48926989
Selesai
Public
Petinggi definitif yang tidak menyampaikan LKPPDes kepada BPD, tidak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Petinggi. (Pasal 57 ayat 3 Perbup Jepara No. 30 Tahun 2018 perubahan dari Perbup Jepara No. 22 Tahun 2016). Mohon segera ditindaklanjuti, dikarenakan Petinggi tersebut ikut calon atau dicalonkan. (Desa Surodadi, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara).
Disposisi
Kamis, 11 Oktober 2018 - 09:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Kamis, 11 Oktober 2018 - 14:00 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
terimakasih atas informasinya..terkait hal tersebut telah kami koordinasikan dengan bagian pemerintahan desa setda kabupaten jepara bahwa terhadap permasalahan dimaksud telah ditindaklanjuti dengan surat sekretaris daerah kabupaten jepara nomor 141.3/5181 tanggal 26 september 2018 perihal persyaratan pencalonan pilpet yang ditujukan kepada ketua BPD surodadi..
Selesai
Senin, 15 Oktober 2018 - 08:11 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab