Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48850336
Rincian Aduan
LGWP48850336
Selesai
Public
Katanya denda pajak kendaraan bermotor di jawa tengah sedang ada pemutihan sampai 6 september 2021. Nah pajak motor saya telat dari bulan April 2021 dan baru dibayar 03 Agustus 2021 tetapi masih terkena denda administrasi. Bukan masalah nominal yg kecil tapi bagaimana peraturan tidak dijalankan di samsat daerah. Mohon penjelasannya.
Disposisi
Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 09 Agustus 2021 - 14:54 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:12 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kami kordinasikan dengan SAMSAT terkait
Selesai
Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:13 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Berdasarkan Pergub Jawa Tengah Nomor 5 tahun 2021 Bab ii Bagian Kesatu Umum Pasal 2 ayat (1) : Objek pembebasan sanksi administrasi PKB merupakan pembebasan sanksi administrasi terhadap kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran PKB. Yang di bebaskan adalah sanksi keterlambatan PKB dan sanksi SWDKLLJ tahunan ( sanksi SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan) cc: @jasaraharja jateng