Rincian Aduan : LGWP48839906

Verifikasi Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 26 May 2020

Nwn.Sw. Pak Gupernur. Di desa kami Kebutuh Kec Bukateja Kab. Pbg. ada indikasi perbuatan melawan hukum merugikan uang negara yg dilakukan oleh oknum perangkat desa yg baru dilantik 4 blan yang lalu adapun dana yg diduga diselewengkan adalah DD Th, 2019 dan saat ini Inspektorat sedang mulai melakukan pemeriksaan untuk itu kami mohon kpd Pak Gupernur agar kasus ini ditangani sesuai hukum yg berlaku dan kami masyarakat tidak mau dilayani oleh perangkat yg bermental korup. Dan saya mau tanya apakah kalau kerugian negara tsb sudah dikembalikan oknum tsb bebas dari sangsi pidana ? Krn pak camat sedang mengupayakan agar yg bersangkutan segera mengembalikan uang tsb sebelum inspektorat melangkah lebih jauh dan apakah camat tsb dibenarkan bertindak demikian. Sekali lagi Pak Gupernur kami sangat kecewa atas apa yg telah dilakukan oleh oknum perangkat desa yg masih baru tsb. Kami mohon campur tangan Pak Gupernur dalam kasus di desa kami pak, Trima kasih Pak Ganjar.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 26 Mei 2020 - 11:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Kamis, 28 Mei 2020 - 07:49 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan anda,akan kami koordinasikan dengan pihak terkait