Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48831428
Rincian Aduan
LGWP48831428
Disposisi
Kamis, 01 Desember 2022 - 07:51 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 01 Desember 2022 - 10:05 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Jumat, 02 Desember 2022 - 10:23 WIBKabupaten Purbalingga
Selesai
Kamis, 08 Desember 2022 - 14:26 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan yang disampaikan oleh Bagian
Pemerintahan Setda Kabupaten Purbalingga :
Menurut pengamatan kami, bahwa panitia dalam
menetapkan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa sudah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam Perda nomor 12 tahun 2018 dan Perbup nomor 63 tahun 2018.
Terhadap satu orang Bakal Calon yang tidak
dapat ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa dikarenakan tidak memenuhi syarat
sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Perda nomor 12 tahun
2018.
(yang disampaikan melalui
https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3860)