Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48831428

Rincian Aduan

LGWP48831428

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
30 Nov 2022
0 ditandai
Hasil pemilihan luran kemarin menurut saya cacat terhap surat suara yang sebagian besarnya tidak sah yang dikarenaka ada 1 calon luran yang menurut saya di intimidasi ketika hari mendekati hari H 1calon lurah tidak lolos atau tidak dapat no calon dan akhirnya tidak dapat mencalon kan sebagai lurah mohon di tindak tegas apa inti dari permasalahannya

Disposisi

Kamis, 01 Desember 2022 - 07:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Kamis, 01 Desember 2022 - 10:05 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 02 Desember 2022 - 10:23 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3860 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait.

Selesai

Kamis, 08 Desember 2022 - 14:26 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan yang disampaikan oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purbalingga :

Menurut pengamatan kami, bahwa panitia dalam menetapkan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perda nomor 12 tahun 2018 dan Perbup nomor 63 tahun 2018.

Terhadap satu orang Bakal Calon yang tidak dapat ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa dikarenakan tidak memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Perda nomor 12 tahun 2018.

(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3860)