Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP48831428
KABUPATEN PURBALINGGA, 30 Nov 2022
Hasil pemilihan luran kemarin menurut saya cacat terhap surat suara yang sebagian besarnya tidak sah yang dikarenaka ada 1 calon luran yang menurut saya di intimidasi ketika hari mendekati hari H 1calon lurah tidak lolos atau tidak dapat no calon dan akhirnya tidak dapat mencalon kan sebagai lurah mohon di tindak tegas apa inti dari permasalahannya
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 01 Desember 2022 - 07:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 01 Desember 2022 - 10:05 WIB
Kabupaten Purbalingga
Progress
Jumat, 02 Desember 2022 - 10:23 WIB
Kabupaten Purbalingga
Selesai
Kamis, 08 Desember 2022 - 14:26 WIB
Kabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan yang disampaikan oleh Bagian
Pemerintahan Setda Kabupaten Purbalingga :
Menurut pengamatan kami, bahwa panitia dalam
menetapkan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa sudah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam Perda nomor 12 tahun 2018 dan Perbup nomor 63 tahun 2018.
Terhadap satu orang Bakal Calon yang tidak
dapat ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa dikarenakan tidak memenuhi syarat
sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Perda nomor 12 tahun
2018.
(yang disampaikan melalui
https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3860)