ADUAN PENYAMARAN IDENTITAS KENDARAAN DINAS PEMERINTAH
Kepada
Yth. Gubernur Jawa Tengah
di Tempat
Dengan hormat,
Kami masyarakat Jawa Tengah melaporkan dugaan penyamaran identitas kendaraan dinas pemerintah yang telah kami dokumentasikan melalui foto dan video eviden.
Nomor Polisi Kendaraan: H 1255 XF
Berdasarkan data registrasi kendaraan, kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas dengan plat dasar merah. Namun pada saat ditemukan di lapangan kendaraan tersebut menggunakan plat berwarna putih, sehingga kendaraan dinas tersebut tampak seperti kendaraan pribadi.
Waktu dan Lokasi Kejadian
Jumat, 6 Maret 2026
Sekitar pukul 09.00 – 10.00 WIB
Ruas Tol Krapyak – Jatingaleh, Kota Semarang
Dari eviden foto dan video terlihat jelas kendaraan dengan nomor polisi H 1255 XF menggunakan TNKB berwarna putih, padahal kendaraan dinas pemerintah seharusnya menggunakan TNKB merah sesuai identitas kendaraan dinas.
Perubahan atau penggunaan plat putih pada kendaraan dinas menimbulkan dugaan kuat adanya upaya penyamaran identitas kendaraan dinas, sehingga kendaraan tersebut tampak seperti kendaraan pribadi dan tidak mudah diawasi oleh masyarakat. Padahal kendaraan dinas merupakan aset negara yang dibeli dari uang rakyat dan penggunaannya harus transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan UU ASN, PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, UU Keuangan Negara, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan TNKB yang sah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk:
- Memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan kendaraan dinas H 1255 XF.
- Memerintahkan BKD menelusuri ASN atau pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut dan menjatuhkan sanksi disiplin serta sanksi kode etik ASN apabila terbukti terjadi pelanggaran.
- Menarik kendaraan dinas tersebut dari penggunaannya serta mencabut hak penggunaan kendaraan dinas bagi oknum yang terbukti melanggar.
- Mengembalikan kendaraan tersebut menggunakan plat merah resmi serta dipasang dudukan TNKB permanen agar tidak mudah dilepas atau diganti.
- Pimpinan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jateng untuk penilangan penegakan hukum
- Mobil tsb wajib ditempeli stiker logo instansi di body luar kanan,kiri dan kaca belakang guna memudahkan pengawasan rakyat
Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius dan tegas agar praktik penyamaran kendaraan dinas tidak dibiarkan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Lampiran:
Foto kendaraan
Video kejadian
Hormat kami,
Kami Rakyat Jawa Tengah