Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48703617

Rincian Aduan

LGWP48703617

Selesai Public
KOTA SEMARANG
18 Mar 2026
0 ditandai

Pengaduan ditujukkan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (BKD) PROVINSI JAWA TENGAH selaku pembina dan pengelola kepegawaian serta penegak disiplin & kode etik ASN di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.


Sekali lagi pengaduan untuk ditujukan/diteruskan/disposisi langsung ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH !!!


Isi aduan terlampir di PDF

Disposisi

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:26 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Yth. Bapak/Ibu Pelapor,

Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan segera kami tindaklanjuti. Terimakasih

Progress

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:29 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Yth. Bapak/Ibu pelapor,
terkait aduan yang telah disampaikan, BKD akan segera berkoordinasi dengan Bapenda terkait tindak lanjut progres kasus dimaksud, untuk selanjutnya mengumpulkan bukti dan data dukung pelanggarannya, apabila terbukti akan diproses sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Terimakasih

Selesai

Kamis, 02 April 2026 - 15:34 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Yth. Bapak/Ibu pelapor,

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 27, atasan langsung berkewajiban memeriksa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Dalam hal ini, setelah mendapatkan laporan dari Saudara, kami telah melakukan koordinasi secara intensif dengan Bapenda untuk memproses aduan Saudara.

Selanjutnya dapat kami laporkan bahwa saat ini Bapenda telah membentuk Majelis Kode Etik untuk melakukan pemeriksaan kepada terlapor dan apabila terbukti akan diproses serta diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terimakasih