Rincian Aduan : LGWP48629387

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 29 Aug 2023

Dengan hormat, Nama : Nor Aini Alamat : Jl. Bima Raya 145 Rt.04 Rw.07 Tahunan Jepara Adalah pemilik Restaurant Diana’s Bay Jepara, yang ber alamat Jl. Sunan Mantingan Km.5, (komplek joglo putu inten) Karang Kebagusan Jepara. Tanggung jawab pemerintah adalah memastikan perlindungan hak asasi manusia, termasuk keadilan dalam hukum dan perlakuan yang adil. Bapak Gubernur, kami telah mengirimkan 3 surat kepada tim Bapak. Sudah 2 bulan kami menanti jawaban dan arahan dari bapak. Kami juga telah mengirimkan surat ke Setda Jepara, DPRD, DPUPR dan DPMPTSP Namun, tanggapan dari Bapak Bupati dan DPUPR tampaknya hanya mencoba mengatasi masalah dengan solusi individual yang dilempar tanpa arah yang jelas, yaitu dengan melaksanakan komunikasi secara kekeluargaan dengan tetangga kami, tetapi dari bulan Juni sampai detik ini tidak ada jawaban dari tetangga kami tersebut. Mulai tanggal 4 Agustus, tetangga kami membangun tembok permanen yang sepenuhnya menghalangi akses jalan kami. Kami kini tidak bisa beroperasi seperti biasa. Tidak hanya pelanggan dan karyawan kami yang terpengaruh, tapi kami sebagai pemilik Diana's Bay juga tidak bisa memanfaatkan properti kami lagi. Situasi ini telah menciptakan dampak negatif yang lebih dalam. Selain kehilangan pendapatan, kami juga harus memberhentikan karyawan kami yang berjumlah sekitar 30 orang, yang merupakan pukulan besar bagi mereka dan keluarga mereka. Kami berharap pemerintah dapat merespon dengan cepat dan memberikan solusi yang efektif. Melalui pesan ini, saya sebagai bagian dari masyarakat yang Bapak layani, sangat berharap untuk mendapatkan tanggapan dan bantuan lebih lanjut dari Bapak Gubernur Jawa Tengah. Dengan adanya solusi yang tepat, kami berharap agar Diana's Bay dapat kembali beroperasi, memberikan manfaat bagi para karyawan dan masyarakat sekitar. Terima kasih banyak atas perhatian dan kerjasamanya.

0 Orang Menandai Aduan Ini