Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP48629387
KABUPATEN JEPARA, 29 Aug 2023
Dengan hormat, Nama : Nor Aini Alamat : Jl. Bima Raya 145 Rt.04 Rw.07 Tahunan Jepara Adalah pemilik Restaurant Diana’s Bay Jepara, yang ber alamat Jl. Sunan Mantingan Km.5, (komplek joglo putu inten) Karang Kebagusan Jepara. Tanggung jawab pemerintah adalah memastikan perlindungan hak asasi manusia, termasuk keadilan dalam hukum dan perlakuan yang adil. Bapak Gubernur, kami telah mengirimkan 3 surat kepada tim Bapak. Sudah 2 bulan kami menanti jawaban dan arahan dari bapak. Kami juga telah mengirimkan surat ke Setda Jepara, DPRD, DPUPR dan DPMPTSP Namun, tanggapan dari Bapak Bupati dan DPUPR tampaknya hanya mencoba mengatasi masalah dengan solusi individual yang dilempar tanpa arah yang jelas, yaitu dengan melaksanakan komunikasi secara kekeluargaan dengan tetangga kami, tetapi dari bulan Juni sampai detik ini tidak ada jawaban dari tetangga kami tersebut. Mulai tanggal 4 Agustus, tetangga kami membangun tembok permanen yang sepenuhnya menghalangi akses jalan kami. Kami kini tidak bisa beroperasi seperti biasa. Tidak hanya pelanggan dan karyawan kami yang terpengaruh, tapi kami sebagai pemilik Diana's Bay juga tidak bisa memanfaatkan properti kami lagi. Situasi ini telah menciptakan dampak negatif yang lebih dalam. Selain kehilangan pendapatan, kami juga harus memberhentikan karyawan kami yang berjumlah sekitar 30 orang, yang merupakan pukulan besar bagi mereka dan keluarga mereka. Kami berharap pemerintah dapat merespon dengan cepat dan memberikan solusi yang efektif. Melalui pesan ini, saya sebagai bagian dari masyarakat yang Bapak layani, sangat berharap untuk mendapatkan tanggapan dan bantuan lebih lanjut dari Bapak Gubernur Jawa Tengah. Dengan adanya solusi yang tepat, kami berharap agar Diana's Bay dapat kembali beroperasi, memberikan manfaat bagi para karyawan dan masyarakat sekitar. Terima kasih banyak atas perhatian dan kerjasamanya.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 29 Agustus 2023 - 13:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 29 Agustus 2023 - 13:44 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
aduan kami teruskan ke dinas terkait
Progress
Selasa, 29 Agustus 2023 - 13:54 WIB
Kabupaten Jepara
Terkait aduan ini berikut kami sampaiak hasil klarifikasi dari dinas terkait sebagai berikut :
Lahan (jalan) yang dimaksud Bu Nor Aini adalah tanah bersertifikat milik tetangga Bu Nor Aini dengan bukti Sertifikat HGB No. 2.
Pemda sudah mengarahkan Ibu Nor Aini untuk bernegosiasi dengan pemilik sertifikat HGB tersebut. Namun sampai saat ini belum terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
Selesai
Rabu, 15 November 2023 - 09:10 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih