Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48608121
Rincian Aduan
LGWP48608121
Selesai
Public
Mohon bantuan kenapa kartu pra kerja hanya untuk yang sudah punya ktp resmi bukan surat leterangan. Padahal dijawa tengah terutama di kabupaten saya brebes dan kemudian saya pindah kab. Karena menikah bikin ktp juga sangat lama jadinya alasan blanko habislah dan blabla...saya sudah mencoba memberi uang 100.000 dikab. Brebes dan ktp itu 1 hari jadi.
Disposisi
Jumat, 17 April 2020 - 17:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Minggu, 19 April 2020 - 22:34 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Senin, 20 April 2020 - 17:35 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Di ketentuannya seperti itu kak, harus menggunakan KTP elektronik, coba kami konsultasikan sama pusat dlu, apakah diperbolehkan jika menggunakan Surat Keterangan. Terimakasih
Selesai
Kamis, 09 Juli 2020 - 07:27 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai. Terimakasih