Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP48586021
KABUPATEN BATANG, 10 Oct 2024
kami dari para petani warga desa tegalsari kecamatan wonotunggal sangat di rugikan dan resah adanya tambang ilegal di desa kami yang merusak sungai dan menyebabkan sumber air buat mengairi sawah kami terganggu dan kami selalu gagal panen, mohon untuk pemangku kebijakan berani menutup aktivitas galian ilegal tersebut karena berdampak merusak pada lingkungan terima kasih
2 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 Oktober 2024 - 08:50 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Kamis, 17 Oktober 2024 - 08:27 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Pada tanggal 15 Oktober 2024 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara bersama Tim Balai PSDA Pemali Comal, Satpol PP Kabupaten Batang, dan Pemerintah Desa Wonotunggal, telah melaksanakan tinjauan lapangan terhadap laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan yang diduga tanpa izin;
2. Berdasarkan hasil temuan lapangan :
a. Tinjauan lapangan dilaksanakan oleh Tim Cabdin ESDM Serayu Utara, Tim Balai PSDA Pemali Comal, Satpol PP Kabupaten Batang, dan Pemerintah Desa Wonotunggal.
b. Pada saat tiba di lokasi yang berada di Dusun Tegalsari, Desa Wonotunggal, Kec. Wonotunggal, Kab. Batang, tepatnya pada sempadan Sungai Lojahan dengan posisi koordinat -6.99502, 109.761194 elevasi 175,4 mdpl, tidak dijumpai adanya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Pada lokasi ditemukan lahan bekas aktivitas penggalian seluas ± 0,5 ha;
3. Pada saat tinjauan lapangan dijumpai 4 alat berat excavator (2 unit excavator komatsu, 1 unit excavator CAT 3200, dan 1 unit excavator Volvo) dalam kondisi tidak beroperasi/terparkir namun tidak dijumpai adanya dumptruck;
Kepada petugas lapangan kegiatan PETI dan peserta tinjauan lapangan termasuk Pemerintah Desa Wonotunggal telah disampaikan bahwa kegiatan penambangan yang ada di lokasi tersebut tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah dan merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Perundangan yang dapat dikenakan sanksi pidana;
4. Sebagai tindak lanjut hasil tinjauan lapangan akan disampaikan surat peringatan tertulis kepada penanggung jawab kegiatan dan surat himbauan kepada Pemerintah Desa Wonotunggal terkait penolakan terhadap kegiatan penambangan tanpa izin (PETI), serta surat kepada Kepala Polres Batang untuk dilakukan penertiban serta peninfakan lebih lanjut.
5. Petugas dari PSDA Pemali Comal melakukan pemasangan spanduk larangan melakukan kegiatan penambangan di ruang sungai tanpa izin di lokasi kegiatan.
Selesai
Kamis, 17 Oktober 2024 - 08:27 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih