Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP48536269
KABUPATEN PURWOREJO, 23 May 2023
mohon maaf pak sebelumnya, saya ingin mengeluhkan mengenai pembuatan PBG di wilayah purworejo untuk pelaku usaha jangka waktunya terlalu lama pak, sudah hampir 6 bulan belum selesai, terkendala di TPA nya, yang saya tidak tahu apa itu TPA pak, namanya pak agus dari gunung kidul mohon bantuannya pak, terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 23 Mei 2023 - 06:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 24 Mei 2023 - 16:25 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke DPMPTSP Kabupaten Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih.
Progress
Selasa, 30 Mei 2023 - 09:38 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat Siang,
Terima kasih atas informasi, saran dan masukannya.
Untuk informasi proses izin PBG Bisa dilacak melalui akun pemohon pada SIMBG sampai mana prosesnya, apabila masih ada kekurangan persyaratan, dapat dipenuhi terlebih dahulu. Untuk proses verifikasi administrasi dan teknis sepenuhnya di opd teknis yaitu DPUPR. DPMPTSP hanya proses penagihan retribusi dan penerbitan SK PBG, untuk itu pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan DPUPR Bidang Cipta Karya terkait verifikasi PBG.
Dan untuk TPA ( tim profesi ahli ) adalah pakar dari keprofesian atau perguruan tinggi atau pemerintah yang mendaftarkan diri untuk bekerja dibawah Pemerintah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
TPA yang sudah diproses dan diterima bekerja dibawah pemerintah akan ditugaskan melakukan konsultasi : Rencana bangunan gedung, Rencana pembongkaran.
TPA bertanggung jawab : Memberikan pertimbangan teknis rencana pembangunan, memberikan pertimbangan teknis rencana pembongkaran, Memberikan pertimbangan teknis tata ruang kepada Pemerintah, Memberikan masukan untuk permasalahan bangunan gedung, Merekomendasikan sertifikasi Bangunan Hijau.
Terimakasih
Selesai
Jumat, 09 Juni 2023 - 10:01 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat Siang,
Terima kasih atas informasi, saran dan masukannya.
Untuk informasi proses izin PBG Bisa dilacak melalui akun pemohon pada SIMBG sampai mana prosesnya, apabila masih ada kekurangan persyaratan, dapat dipenuhi terlebih dahulu. Untuk proses verifikasi administrasi dan teknis sepenuhnya di opd teknis yaitu DPUPR. DPMPTSP hanya proses penagihan retribusi dan penerbitan SK PBG, untuk itu pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan DPUPR Bidang Cipta Karya terkait verifikasi PBG.
Dan untuk TPA ( tim profesi ahli ) adalah pakar dari keprofesian atau perguruan tinggi atau pemerintah yang mendaftarkan diri untuk bekerja dibawah Pemerintah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
TPA yang sudah diproses dan diterima bekerja dibawah pemerintah akan ditugaskan melakukan konsultasi : Rencana bangunan gedung, Rencana pembongkaran.
TPA bertanggung jawab : Memberikan pertimbangan teknis rencana pembangunan, memberikan pertimbangan teknis rencana pembongkaran, Memberikan pertimbangan teknis tata ruang kepada Pemerintah, Memberikan masukan untuk permasalahan bangunan gedung, Merekomendasikan sertifikasi Bangunan Hijau.
Terimakasih