Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48536269

Rincian Aduan

LGWP48536269

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
23 May 2023
0 ditandai
mohon maaf pak sebelumnya, saya ingin mengeluhkan mengenai pembuatan PBG di wilayah purworejo untuk pelaku usaha jangka waktunya terlalu lama pak, sudah hampir 6 bulan belum selesai, terkendala di TPA nya, yang saya tidak tahu apa itu TPA pak, namanya pak agus dari gunung kidul mohon bantuannya pak, terimakasih

Disposisi

Selasa, 23 Mei 2023 - 06:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:25 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke DPMPTSP Kabupaten Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih. 

Progress

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:38 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Siang, 

Terima kasih atas informasi, saran dan masukannya. 

Untuk informasi proses izin PBG Bisa dilacak melalui akun pemohon pada SIMBG sampai mana prosesnya, apabila masih ada kekurangan persyaratan, dapat dipenuhi terlebih dahulu. Untuk proses verifikasi administrasi dan teknis sepenuhnya di opd teknis yaitu DPUPR. DPMPTSP hanya proses penagihan retribusi dan penerbitan SK PBG, untuk itu pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan DPUPR Bidang Cipta Karya terkait verifikasi PBG.

Dan untuk TPA ( tim profesi ahli ) adalah pakar dari keprofesian atau perguruan tinggi atau pemerintah yang mendaftarkan diri untuk bekerja dibawah Pemerintah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

TPA yang sudah diproses dan diterima bekerja dibawah pemerintah akan ditugaskan melakukan konsultasi : Rencana bangunan gedung, Rencana pembongkaran.

TPA bertanggung jawab : Memberikan pertimbangan teknis rencana pembangunan, memberikan pertimbangan teknis rencana pembongkaran, Memberikan pertimbangan teknis tata ruang kepada Pemerintah, Memberikan masukan untuk permasalahan bangunan gedung, Merekomendasikan sertifikasi Bangunan Hijau.

Terimakasih

Selesai

Jumat, 09 Juni 2023 - 10:01 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Siang, 

Terima kasih atas informasi, saran dan masukannya. 

Untuk informasi proses izin PBG Bisa dilacak melalui akun pemohon pada SIMBG sampai mana prosesnya, apabila masih ada kekurangan persyaratan, dapat dipenuhi terlebih dahulu. Untuk proses verifikasi administrasi dan teknis sepenuhnya di opd teknis yaitu DPUPR. DPMPTSP hanya proses penagihan retribusi dan penerbitan SK PBG, untuk itu pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan DPUPR Bidang Cipta Karya terkait verifikasi PBG.

Dan untuk TPA ( tim profesi ahli ) adalah pakar dari keprofesian atau perguruan tinggi atau pemerintah yang mendaftarkan diri untuk bekerja dibawah Pemerintah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

TPA yang sudah diproses dan diterima bekerja dibawah pemerintah akan ditugaskan melakukan konsultasi : Rencana bangunan gedung, Rencana pembongkaran.

TPA bertanggung jawab : Memberikan pertimbangan teknis rencana pembangunan, memberikan pertimbangan teknis rencana pembongkaran, Memberikan pertimbangan teknis tata ruang kepada Pemerintah, Memberikan masukan untuk permasalahan bangunan gedung, Merekomendasikan sertifikasi Bangunan Hijau.

Terimakasih