Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP48515628
KABUPATEN DEMAK, 20 May 2015
mohon maaf, pak ganjar ... saya mau menanyakan tentang E-KTP apakah tiap daerah memiliki prosedur dan waktu jadinya berbeda. Soalnya di kecamatan mranggen tepatnya saya tinggal sudah satu tahun lebih belum ada kepastiannya tentang penerbitan e-ktp baru... saya mewakili seluruh warga kec. mranggen yang bukan hanya segilitir ini, masih menunggu kepastian tentang e-ktp tersebut ... apakah ada bedanya di kelurahan tertentu mengeluarkan tarif tertentu agar lebih cepat jadinya sedangkan yang mengikuti prosedur berlaku sesuai Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 seperti saya ini dan kebanyakan warga di desa kami terkatung-katung ... pihak RW juga sudah mengadu tapi belum ada kejelasan... mohon kebijaksanaannya pak ... soalnya kami warga negara yang baik, tanpa KTP kami mengurus sesuatu semisal perbankan dan pekerjaan seakan terhambat ...terima kasih
Disposisi
Kamis, 21 Mei 2015 - 08:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 25 Mei 2015 - 06:59 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Senin, 25 Mei 2015 - 13:39 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Selesai
Senin, 25 Mei 2015 - 13:42 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL