Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP48439887
KABUPATEN SEMARANG, 14 Nov 2019
Saya beli motor bekas plat luar kota "K".saat ini sudah telat pajak.saya ingin bayar pajak tetapi katanya harus disertai KTP pemilik asal atau klo gak bisa nembak KTP(tambah biaya). Maaf pak gubernur mohon dipermudah pembayaran PKB tidak harus bawa KTP pemilik asal atau membuat peraturan lain u/verifikasi data kendaraan tanpa KTP pemilik asal.kami masyarakat sadar harus bayar pajak tetapi terkadang persyaratan dan birokrasi yg menguras waktu dan biaya lebih. Terimakasih sebelumnya.Semoga bermanfaat tetep sehat tetep semangat kagem pak ganjar. Matur nwun
Disposisi
Kamis, 14 November 2019 - 09:44 WIB
Selesai
Kamis, 21 November 2019 - 08:06 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH