Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48439887
Rincian Aduan
LGWP48439887
Selesai
Public
Saya beli motor bekas plat luar kota "K".saat ini sudah telat pajak.saya ingin bayar pajak tetapi katanya harus disertai KTP pemilik asal atau klo gak bisa nembak KTP(tambah biaya). Maaf pak gubernur mohon dipermudah pembayaran PKB tidak harus bawa KTP pemilik asal atau membuat peraturan lain u/verifikasi data kendaraan tanpa KTP pemilik asal.kami masyarakat sadar harus bayar pajak tetapi terkadang persyaratan dan birokrasi yg menguras waktu dan biaya lebih. Terimakasih sebelumnya.Semoga bermanfaat tetep sehat tetep semangat kagem pak ganjar. Matur nwun
Disposisi
Kamis, 14 November 2019 - 09:44 WIB
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Kamis, 21 November 2019 - 08:06 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015. apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH