Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48391172

Rincian Aduan

LGWP48391172

Selesai Public
KOTA SEMARANG
01 Dec 2025
0 ditandai

Kepada Pemkot semarang mohon pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tarif Trans Semarang pada Anak (Kartu Identitas Anak) dan Lansia agar dapat direvisi sebagai berikut :

1. Tarif Anak / Pemegang KIA Rp.1000 diberikan kepada yang menunjukkan Kartu Identitas Anak atau berdasar penilaian subjektif petugas karena di lapangan banyak khusus nya anak-anak SD dan SMP yg saat tidak pakai seragam sekolah alias menggunakan pakaian bebas mereka naik BRT kena tarif umum hanya karena tidak tahu harus bawa KIA,harusnya tanpa harus menunjukkan KIA jika itu menurut penilaian petugas dilihat adalah anak kecil umuran SD,SMP tidak masalah untuk diberi tarif anak / KIA karena ini merupakan amanah dari mewujudkan Kota Layak Anak,karena anak anak banyak yg tidak tahu harus menunjukkan KIA dan mereka banyak yg tidak tahu tentang KIA khusus nya yg TK,SD,SMP ini merupakan langkah kota layak anak,baru kalau sekiranya dia udah seumuran SMA SMK agak besar mungkin baru disuruh menunjukkan KIA nya tapi kalau anak kecil seperti PAUD,TK,SD,SMP saya rasa tidak perlu harus menunjukkan KIA karena sesuai Undang Undang anak yg dikatakan anak adalah Dari usia 0 tahun sampai 18 tahun termasuk yg di dalam kandungan artiinya sampai SMA SMK pun masih masuk kategori anak,,,jadi tolong terkait tarif KIA anak yg sedang tidak pakai seragam sekolah agar tetap diberi tarif KIA demi terpenuhi nya Kota Layak Anak

2. Tarif Lansia diberikan Rp.1000 dengan menunjukkan KTP Usia 60 tahun ke atas atau penilaian subjektif petugas karena di lapangan saya temui banyak mbah mbaah lansia tidak bawa KTP tapi tetap dikenakan tarif umum petugas nya kasihan,pemerintah harus pro rakyat,,jadi sekiranya ketentuan tarif lansia diberikan dengan penilaian subjektif petugas mengamati apakah ini sudah lansia bekum kalau dia yakin maka beri tarif lansia dan jika tidak yakin baru lakukan penilaian objektif dengan menunjukkan KTP karena kadang yg sudah tua banget kan bisa diberi tarif lansia tanpa harus KTP,baru nanti kalau sekiranya seperti masih agak muda baru suruh nunjukkan KTP nanti ternyata juga umur 60 tahun tetap dikasih tarif lansia artinya tarif ini berlaku dengan penilaian objektif dengan menunjukkan KTP USIA 60 TAHUN KE ATAS jika petuugas ragu ragu dan penilaian subjektif tanpa harus menunjukkan KTP jika petugas sudah yakin bahwa itu betul betul lansia

Disposisi

Senin, 01 Desember 2025 - 20:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 02 Desember 2025 - 08:09 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERHUBUNGAN

Progress

Selasa, 02 Desember 2025 - 14:00 WIB

Kota Semarang

Terima kasih masukkan dan saran yang diberikab. terkait dengan Tarif Trans Semarang, pengguna jasa dimohon dapat membawa identitas selama bepergian. hal ini penting sebagai bukti identitas diri dan memudahkan dalam pelayanan.

Selesai

Selasa, 02 Desember 2025 - 14:01 WIB

Kota Semarang

Terima kasih masukkan dan saran yang diberikan. terkait dengan Tarif Trans Semarang, pengguna jasa dimohon dapat membawa identitas selama bepergian. hal ini penting sebagai bukti identitas diri dan memudahkan dalam pelayanan.