Tanggapan Lanjutan Aduan LGWP30741567
Terima kasih atas respons yang telah disampaikan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah–DI Yogyakarta terhadap aduan LGWP30741567.
Namun demikian, jawaban yang diberikan masih bersifat normatif, yaitu menyampaikan bahwa penggunaan kendaraan dinas telah sesuai ketentuan serta akan menjadi bahan evaluasi internal, tanpa disertai penjelasan langkah konkret yang dilakukan setelah aduan masyarakat diterima.
Perlu disampaikan bahwa substansi aduan bukan mempertanyakan keberadaan regulasi, melainkan pelaksanaan pengawasan dan penertiban secara nyata di lapangan. Oleh karena itu, respons yang hanya menjelaskan kepatuhan terhadap aturan yang telah ada belum menunjukkan bentuk tindak lanjut yang dapat diverifikasi oleh publik.
Sehubungan dengan hal tersebut, demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelesaian pengaduan publik, mohon kiranya BBPJN Jawa Tengah–DI Yogyakarta dapat melengkapi tindak lanjut dengan menyampaikan:
- Nota dinas, surat edaran, atau instruksi internal resmi pimpinan terkait penegasan penggunaan kendaraan dinas pasca diterimanya aduan masyarakat.
- Dokumen surat dalam format PDF sebagai bukti administratif bahwa penguatan pengawasan internal benar-benar telah dilakukan.
- Dokumentasi foto kegiatan inspeksi atau penertiban kendaraan dinas sebagai bukti pelaksanaan faktual di lingkungan kerja.
- Penjelasan bentuk evaluasi atau langkah pengawasan konkret yang telah dilaksanakan, bukan hanya pernyataan akan menjadi bahan perhatian.
Perlu dipahami bahwa kanal LaporGub bertujuan menghadirkan penyelesaian yang terukur dan transparan. Penutupan aduan tanpa penyampaian bukti tindak lanjut berpotensi menimbulkan kesan bahwa respons masih sebatas klarifikasi administratif, bukan tindakan nyata.
Sebagai contoh praktik transparansi yang baik pada kasus serupa, instansi lain melalui kanal LaporGub telah menerbitkan Nota Dinas Nomor 309/RT.07-ND/Sek-Prov/33/1/2026 tanggal 25 Februari 2026 tentang Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, yang disertai dokumen resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Diharapkan BBPJN Jawa Tengah–DI Yogyakarta dapat melengkapi jawaban dengan bukti konkret tindak lanjut sehingga penyelesaian aduan benar-benar mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Demikian tanggapan lanjutan ini disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut yang lebih substantif dan transparan diucapkan terima kasih.