Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48341259

Rincian Aduan

LGWP48341259

Selesai Public
KOTA SEMARANG
05 Mar 2026
0 ditandai


Tanggapan Lanjutan Aduan LGWP30741567

Terima kasih atas respons yang telah disampaikan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah–DI Yogyakarta terhadap aduan LGWP30741567.

Namun demikian, jawaban yang diberikan masih bersifat normatif, yaitu menyampaikan bahwa penggunaan kendaraan dinas telah sesuai ketentuan serta akan menjadi bahan evaluasi internal, tanpa disertai penjelasan langkah konkret yang dilakukan setelah aduan masyarakat diterima.

Perlu disampaikan bahwa substansi aduan bukan mempertanyakan keberadaan regulasi, melainkan pelaksanaan pengawasan dan penertiban secara nyata di lapangan. Oleh karena itu, respons yang hanya menjelaskan kepatuhan terhadap aturan yang telah ada belum menunjukkan bentuk tindak lanjut yang dapat diverifikasi oleh publik.

Sehubungan dengan hal tersebut, demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelesaian pengaduan publik, mohon kiranya BBPJN Jawa Tengah–DI Yogyakarta dapat melengkapi tindak lanjut dengan menyampaikan:

  1. Nota dinas, surat edaran, atau instruksi internal resmi pimpinan terkait penegasan penggunaan kendaraan dinas pasca diterimanya aduan masyarakat.
  2. Dokumen surat dalam format PDF sebagai bukti administratif bahwa penguatan pengawasan internal benar-benar telah dilakukan.
  3. Dokumentasi foto kegiatan inspeksi atau penertiban kendaraan dinas sebagai bukti pelaksanaan faktual di lingkungan kerja.
  4. Penjelasan bentuk evaluasi atau langkah pengawasan konkret yang telah dilaksanakan, bukan hanya pernyataan akan menjadi bahan perhatian.

Perlu dipahami bahwa kanal LaporGub bertujuan menghadirkan penyelesaian yang terukur dan transparan. Penutupan aduan tanpa penyampaian bukti tindak lanjut berpotensi menimbulkan kesan bahwa respons masih sebatas klarifikasi administratif, bukan tindakan nyata.

Sebagai contoh praktik transparansi yang baik pada kasus serupa, instansi lain melalui kanal LaporGub telah menerbitkan Nota Dinas Nomor 309/RT.07-ND/Sek-Prov/33/1/2026 tanggal 25 Februari 2026 tentang Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, yang disertai dokumen resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Diharapkan BBPJN Jawa Tengah–DI Yogyakarta dapat melengkapi jawaban dengan bukti konkret tindak lanjut sehingga penyelesaian aduan benar-benar mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Demikian tanggapan lanjutan ini disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut yang lebih substantif dan transparan diucapkan terima kasih.


Disposisi

Kamis, 05 Maret 2026 - 21:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Verifikasi

Senin, 16 Maret 2026 - 12:04 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan pimpinan.

Progress

Senin, 16 Maret 2026 - 12:06 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor,


Terima kasih atas masukan yang disampaikan kepada kami. Bahwa laporan yang saudara sampaikan nomor #LGWP30741567 secara substansi merupakan masukan kepada BBPJN Jateng-DIY dan telah kami respon di Laporgub. 

Sehubungan dengan permohonan informasi yang saudara minta melalui laporgub nomor #LGWP48341259, karena ditujukan kepada Kementerian PU (dalam hal ini BBPJN Jateng-DIY) maka sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik, maka:

1.⁠ ⁠Pemohon perlu menyampaikan Surat Permohonan Informasi Publik. Dan mengisi formulir permohonan (terlampir)

2.⁠ ⁠Melampiri permohonan dengan identitas pemohon: KTP/KK/SIM/paspor bagi pemohon perseorangan atau AD/ART badan hukum yang telah disahkan oleh Kemenkumham bagi pemohon berbadan hukum. Jika pemohon bertindak atas nama pihak lain atau mewakili kelompok maka dilengkapi dengan surat kuasa dan FC KTP pemberi kuasa.

3.⁠ ⁠Permohonan disampaikan melalui email ppid.bbpjnjatengdiy@pu.go.id. 

4.⁠ ⁠Untuk informasi lebih lanjut/follow up permohonan informasi silakan menghubungi WhatsApp Center kami pada nomor 0811 2663 464 (WA chat).

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.


Hormat kami,

BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta

Selesai

Senin, 16 Maret 2026 - 12:06 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor,


Terima kasih atas masukan yang disampaikan kepada kami. Bahwa laporan yang saudara sampaikan nomor #LGWP30741567 secara substansi merupakan masukan kepada BBPJN Jateng-DIY dan telah kami respon di Laporgub. 

Sehubungan dengan permohonan informasi yang saudara minta melalui laporgub nomor #LGWP48341259, karena ditujukan kepada Kementerian PU (dalam hal ini BBPJN Jateng-DIY) maka sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik, maka:

1.⁠ ⁠Pemohon perlu menyampaikan Surat Permohonan Informasi Publik. Dan mengisi formulir permohonan (terlampir)

2.⁠ ⁠Melampiri permohonan dengan identitas pemohon: KTP/KK/SIM/paspor bagi pemohon perseorangan atau AD/ART badan hukum yang telah disahkan oleh Kemenkumham bagi pemohon berbadan hukum. Jika pemohon bertindak atas nama pihak lain atau mewakili kelompok maka dilengkapi dengan surat kuasa dan FC KTP pemberi kuasa.

3.⁠ ⁠Permohonan disampaikan melalui email ppid.bbpjnjatengdiy@pu.go.id. 

4.⁠ ⁠Untuk informasi lebih lanjut/follow up permohonan informasi silakan menghubungi WhatsApp Center kami pada nomor 0811 2663 464 (WA chat).

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.


Hormat kami,

BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta