Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP48326045
KABUPATEN JEPARA, 23 May 2017
assalamualaikum ,mau tanya soal akta lahir,saya buat akta lahir,saya buat akta lahir tapi salah dalam pencetakan bulan,kesalahan berawal dari penulisan oleh bidan setempat,saya mau membenarkan ke kantor capil di jepara,tapi di capil di suruh sidang,dan anehya katanya kalau sidang di denda uang sebesar 300rb-3jt apa benar,apa memang sesulit itunya membenarkan kesalahan bulan dalam akte,mohon penjelasanya,terima kasih
Disposisi
Rabu, 24 Mei 2017 - 07:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 24 Mei 2017 - 08:51 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Rabu, 24 Mei 2017 - 16:31 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Selesai
Rabu, 24 Mei 2017 - 16:31 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL