Rincian Aduan : LGWP48326045

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 23 May 2017

assalamualaikum ,mau tanya soal akta lahir,saya buat akta lahir,saya buat akta lahir tapi salah dalam pencetakan bulan,kesalahan berawal dari penulisan oleh bidan setempat,saya mau membenarkan ke kantor capil di jepara,tapi di capil di suruh sidang,dan anehya katanya kalau sidang di denda uang sebesar 300rb-3jt apa benar,apa memang sesulit itunya membenarkan kesalahan bulan dalam akte,mohon penjelasanya,terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini