Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48284082
Rincian Aduan
LGWP48284082
Lampiran
Disposisi
Sabtu, 30 September 2023 - 07:16 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 30 September 2023 - 08:24 WIBKabupaten Batang
Progress
Sabtu, 30 September 2023 - 08:25 WIBKabupaten Batang
Progress
Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:51 WIBKabupaten Batang
Untuk pengaktifan kembali BPJS PBI APBD, mohon untuk dapat mengajukan ulang berkas pengajuan pbi apbd sebagai berikut :
1. Fc KK
2. Fc Ktp
3. Surat Tanggung Jawab Mutlak bermaterai 10.000 dari Lurah/Kepala Desa
4. Bukti Pelunasan Bulan Terakhir (bagi peserta mandiri)
5. Foto Rumah
6. Surat Keterangan Sakit dari fasilitas kesehatan
Setelah berkas lengkap, berkas diserahkan ke dinas sosial untuk dibuatkan surat rekomendasi reaktivasi bpjs pbi apbd, selanjut nya berkas diserahkan ke dinas kesehatan untuk diusulkan kembali sebagai peserta pbi apbd. apabila pemohon belum masuk dtks, pemohon diwajibkan melaporkan diri ke desa/kelurahan untuk diusulkan dalam data dtks karena yang memiliki kewenangan mengusulkan seseorang/warga ke dalam data dtks adalah dari pemerintah desa atau kelurahan. kepesertaan pbi apbd dapat kembali non aktif apabila peserta belum masuk dalam data dtks.
semoga info tersebut dapat membantu
Selesai
Rabu, 28 Februari 2024 - 10:33 WIBKabupaten Batang
terima kasih