Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48284082

Rincian Aduan

LGWP48284082

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BATANG
29 Sep 2023
0 ditandai
Mohon dibantu untuk aktifkan kembali bantuan bpjs kesehatan PBI untuk keluarga saya, karena sangat dibutuhkan sekali untuk kontrol rutin di RS Kariadi Semarang. saya berasal dari keluarga kurang mampu yg tinggal di ds Kuripan dk krajan RT 04 RW 01 Kec Subah Kab Batang, sebelumnya keluarga saya sempat mendapatkan bantuan BPJS PBI, PKH, dan Sembako. Bapak saya sakit Sirosis Hati Kronis dan sudah menjalani pengobatan rutin di rs kariadi selama kurang lebih 2 tahun. pada bulan maret tiba-tiba bpjs bapak saya tidak bisa digunakan, dan setelah dicek di kantor bpjs info dari karyawan bpjs data keluarga saya sudah tidak ada di DTKS Dinsos. saya sudah ke Dinsos Batang namun sampai sekarang (sudah 7 bulan ) belum ada info lebih lanjut dan mau tidak mau harus menggunakan bpjs mandiri. Mohon bantuannya agar bisa mendapatkan bantuan PBI kembali, untuk meringankan beban keluarga saya, terima kasih.

Disposisi

Sabtu, 30 September 2023 - 07:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang

Verifikasi

Sabtu, 30 September 2023 - 08:24 WIB

Kabupaten Batang

Terimakasih atas laporannya

Progress

Sabtu, 30 September 2023 - 08:25 WIB

Kabupaten Batang

Laporan dikoordinasikan dengan dinsos 

Progress

Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:51 WIB

Kabupaten Batang

Untuk pengaktifan kembali BPJS PBI APBD, mohon untuk dapat mengajukan ulang berkas pengajuan pbi apbd sebagai berikut :

1. Fc KK

2. Fc Ktp

3. Surat Tanggung Jawab Mutlak bermaterai 10.000 dari Lurah/Kepala Desa

4. Bukti Pelunasan Bulan Terakhir (bagi peserta mandiri)

5. Foto Rumah

6. Surat Keterangan Sakit dari fasilitas kesehatan

Setelah berkas lengkap, berkas diserahkan ke dinas sosial untuk dibuatkan surat rekomendasi reaktivasi bpjs pbi apbd, selanjut nya berkas diserahkan ke dinas kesehatan untuk diusulkan kembali sebagai peserta pbi apbd. apabila pemohon belum masuk dtks, pemohon diwajibkan melaporkan diri ke desa/kelurahan untuk diusulkan dalam data dtks karena yang memiliki kewenangan mengusulkan seseorang/warga ke dalam data dtks adalah dari pemerintah desa atau kelurahan. kepesertaan pbi apbd dapat kembali non aktif apabila peserta belum masuk dalam data dtks.

semoga info tersebut dapat membantu


Selesai

Rabu, 28 Februari 2024 - 10:33 WIB

Kabupaten Batang

terima kasih